MAMUJU,indigo99.com | Tiga tersangka kasus PLTS di Desa Kinatan Kecamatan Bonehau tahun 2018, resmi dilakukan tahap II dan penangannya telah berada di Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) melalui Kejaksaan Negeri Mamuju. Namun salah seorang tersangka atas nama Dwi Novalita Tanri Abeng, penahanannya ditangguhkan dengan jaminan uang sebanyak 322 juta.
Terkait itu Kajari Mamuju, Subekhan, membenarkan bahwa satu orang tersangka atas nama Dwi Novalita Tanri Abeng, ditangguhkan penahanannya ( Tahanan dalam kota ) dengan alasan kemanusiaan.
Dia mengaku masing – masing tersangka melakukan permohonan penangguhan penahanan lewat penasehat hukum nya ( PH ). Namun yang baru terkabul penangguhan penahanannya adalah tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng, namun meminjamkan uang sebesar 322 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Iya satu orang kami tangguhkan ibu Dwi karena dia punya anak kecil dan ini alasan kemanusiaan. Tapi ibu menjaminkan uang 322 juta dan sudah dititip di rekening bank penitipan Kejaksaan, “ sebut Kajari Mamuju.
Lanjut kata dia, tahap II Ketiga tersangka itu, akan dilakukan 20 hari kedepan dan selanjutnya akan kembali dilimpah ke Pengadilan Negeri, untuk mengikuti persidangan perdana atau pembacaan dakwaan. Tetapi pada saat pelimpahan di PN Mamuju, terhadap tersangka yang menjalni tahanan kota, mengaku tidak mengetahui apakah pihak PN akan kembali melakukan penahann atau tidak.
“ Iya, Ketiganya sudah tahap dua setelah berkas perkaranya rapung, nantinya Ketiga tersangka itu akan kembali limpahkan ke PN Mamuju untuk mengikuti proses persidangan. Namun untuk satu orang ini yang jalani tahanan kota, ya kita tidak tahu apakah pihak PN akan menahan kembali atau tidak,” kata Kejari Mamuju, kepada indigo99.com melalui sambungan teleponnya. Kamis 26/10/23
Sementara Kasi Intel Kajari Mamuju, Baharuddin menyebutkan, Ketiga tersangka yang telah tahap II Amri Ekasakti eks Kadis ESDM Provinsi Sulbar yang juga sebagai KPA. Dwi Novalita Tanri Abeng mantan ASN Dinas ESDM yang telah ASN Pemprov Kota Makassar, dan pada proyek PLTS sebagai panitia kegiatan dan Azhar Tauhid ASN Dinas ESDM Provinsi Sulbar sebagai panitia pelaksana kegiatan.
Seperti diberitakan sebelumnnya penyidikan dugaan kasus Korupsi pada pelaksanaan proyek pembangkit listrik tenaga surya ( PLTS ) dengan pagu anggaran 2,2 Miliar di Desa Kinatang Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju tahun 2018, akhirnya memakan tumbal dengan kerugian negara 322 juta.
Editor : Aji