MAMUJU, indigo99.com | Kasus penyidikan korupsi pembangkit listrik tenaga surya ( PLTS ) pada Dinas ESDM Provinsi Sulbar, yang merugikan negara 322 Juta dikabarkan bertambah 3 orang tersangka baru.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Sulbar, telah menahan 2 orang tersangka inisial PG sebagai PPTK bersama direktur PT Priyaka Karya inisial SP.
Hingga saat ini, penanganan kasus korupsi proyek PLTS yang berada di Desa Kinatang Kecamatan Kalumpang, diketahui sudah berjumlah 5 orang tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, membenarkan adanya penambahan tersangka baru pada kasus korupsi PLTS Kalumpang.
Syamsu menyebutkan, penambahan tersangka baru ini merupakan pendalaman penyidikan oleh Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar. Usai dilakukan pemeriksaan, Ketiganya langsung dilakukan penahanan. Kini kasus ini sudah memiliki 5 orang tersangka yang semuanya sudah ditahan di sel Mapolda Sulbar.
“ Iya ada penambahan tersangka 3 orang dan saat ini sudah ditahan penyidik subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, terkait kasus korupsi proyek PLTS di Desa Kinatang Kec Kalumpang, “ singkat Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Syamsu Ridwan. Selasa 27 Juni 2023.
Seperti yang diberitakan sebelumnnya, penyidikan dugaan kasus Korupsi pada pelaksanaan proyek pembangkit listrik tenaga surya ( PLTS ) dengan pagu anggaran 2,2 Miliar di Desa Kinatang Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju tahun 2018, akhirnya memakan tumbal dengan kerugian negara 322 juta.
Akhir penyidikan proyek ini, Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Sulbar, menetapkan 2 orang tersangka yakni inisial SP selaku pihak rekanan dari PT Priyaka Karya, bersama dengan tersangka PG sebagai PPTK proyek PLTS.
Pengungkapan kasus korupsi di tubuh ESDM Provinsi Sulbar ini disampaikan langsung lewat Press rilis yang dilakukan oleh Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Polda Sulbar, Kombes Pol. Arly Jembar, dan didampingi Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan. Jumat 23 Juni 2023/@ji