indigo99.com | Meskipun telah menyandang statusnya sebagi tersangka terhadap 9 orang yang diduga terlibat pada proyek Belanja fasilitas kampanye pada Calon Anggota DPD-RI tahun 2019 dengan anggaran 2,7 Miliar lebih. Polisi berhasil menyita uang negara dari tangan tersangka dengan jumlah 1,1 Miliar.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP Sulbar, bahwa kegiatan ini jumlah kerugian negara adalah sekitar 1,8 Miliar. namun dalam penanganan kasus ini penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti uang sebesar 1,1 Miliar.
Total uang yang disita penyidik berjumlah 1,1 Miliar, diantaranya uang sejumlah 528 juta 500 ribu disita secara tunai dari tangan tersangka sedangkan jumlah 472 juta 500 Ribu merupakan disita dalam bentuk slip penyetoran kepada rekening kas negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Kerugian negara yang berhasil disita atau dikembalikan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mamuju selama penanganan kasus ini yaitu sebesar Rp. 1.001.000.000,( Satu Milyar Satu Juta Rupiah ),” sebutnya
Pewarta indigo99.com : Adji