Kasus Korupsi KHL Tadui Ditemukan Kerugian Negara 2,8 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Sulbar, Didik Istiyanta, SH,MH.

Kajati Sulbar, Didik Istiyanta, SH,MH.

SULBAR, indigo99.com | Penanganan kasus Korupsi oleh Kejati Sulbar, pada pengalihan kawasan hutan lindung ( KWL ) di Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, ditemukan kerugian negara sebesar 2,8 Miliar.

Hal itu disampaikan Kejati Sulbar Didik Istiyanta, dalam konfrensi Pers di kantor Kejati Sulbar. Kamis tanggal 21 Juli 2022.

Di hadapan wartawan, Didik menyampaikan kerugian negara yang ditemukan berdasarkan perhitungan BPKP, yang baru saja diterimanya bertepatan perayaan HUT Adhyaksa ke 62 tahun.

kata dia, penanganan kasus Korupsi KHL di Desa Tadui sudah lama tertangani hanya saja selama ini penyidik Tipikor belum mengantongi kerugian negara sehingga terkesan penanganan kasus korupsi ini lambat.

“ Kerugian negara atas kasus korupsi KHL Tadui ini yang dihitung oleh BPKP baru saja kami terima senilai 2,8 Miliar. Makanya kemarin lambat di eksposes dan terkesan lambat, “ kata Didik

Baca Juga :  LBH Mandar Yustisi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Seperti diketahui hari ini, Kamis 21 Juli 2022, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju AD resmi ditahan oleh Kejati Sulbar, soal kasus korupsi pengalihan kawasan hutan lindung ( KHL ) di wilayah Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Kamis 21 Juli 2022.

Selain wakil ketua DPRD, juga yang ikut ditahan dengan kasus yang sama adalah tersangka inisial HS yang tak lain adalah mantan Kepala BPN kabupaten Mamuju. Serta mantan Kades Tadui inisial SB.

Penahanan para tersangka didampingi oleh penasehat hukum ( PH ) Untuk tersangka AD, didampingi oleh Nasrun bersama Dedi, SH, MH. Kepada indigo99.com mengaku, setelah hari ini kliennya ditahan oleh Kejati Sulbar, phaknya akan mengambil langkah upaya hukum salah satunya adalah penangguhan penahanan dan akan menempuh parapradilan. Nasrun mengaku, salahtu alasan menempu upaya hukum prapradilan adalah ada dugaan kejanggalan penahan kliennya oleh penyidik Kejati Sulbar yang diduga tidak prosedural.

Baca Juga :  120 Siswa SD Inpres Karema, Hari Ini Ikuti Asesmen Akhir Sekolah 2024

“ Penahanan klien kami hari ini oleh Jaksa itu kami hargai dan hormati. Hanya saja ada hak tersangka untuk melakukan upaya hukum salahsatunya penangguhan. Karena penahanan ini kami anggap tidak prosedural sehingga kami akan lakukan prapradilan, itu saja duu ya teman – teman, “ kata Nasrun sambil meninggalkan kantor Kejati Sulbar.

Senada dengan wahab, SH sebagai PH tersangka inisial HS, juga mengaku akan menempuh upaya hukum terhadap kliennya dengan melakukan permohonan penangguhan penahanan dan prapardilan.

“ Besar kemungkinan saya juga akan lakukan upaya hukum terhadap saya punya klien HS, salahsatunya adalah penangguhan penahanan dan prapardilan, “ singkata Wahab.

Pewarta indigo99.com : Aji

 

 

Berita Terkait

Kapolda Sulbar Ganjar Penghargaan Personil, Mulai Satreskrim Polresta Mamuju Hingga 19 Anggota Polair 
Rabu Besok, Wapres RI Hadir di Mamuju, Sejumlah Pengamanan Disiagakan 
Hari ini, Kapolda Sulbar Pecat 12 Personilnya, 4 Polisi Pasangkayu
LBH Mandar Yustisi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal
Pengadaan Alkes 2,5 Miliar Masuk Ranah Hukum, Komisi III DPRD Jadwalkan Hearing Mantan Kadinkes, PKK dan PPTK   
Baru Sehari Dilantik, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Langsung Layangkan Surat ke Ini
Keberadaan 2 Unit Randis Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mamuju Dipertanyakan 
12 Polisi Sulbar Masuk Daftar Pemecatan, 2 Orang Terbukti Sebagai Calo Casis Polri
Berita ini 780 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 14:43 WIB

Kapolda Sulbar Ganjar Penghargaan Personil, Mulai Satreskrim Polresta Mamuju Hingga 19 Anggota Polair 

Senin, 20 Mei 2024 - 13:47 WIB

Rabu Besok, Wapres RI Hadir di Mamuju, Sejumlah Pengamanan Disiagakan 

Senin, 20 Mei 2024 - 09:37 WIB

Hari ini, Kapolda Sulbar Pecat 12 Personilnya, 4 Polisi Pasangkayu

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:15 WIB

LBH Mandar Yustisi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Minggu, 19 Mei 2024 - 06:55 WIB

Pengadaan Alkes 2,5 Miliar Masuk Ranah Hukum, Komisi III DPRD Jadwalkan Hearing Mantan Kadinkes, PKK dan PPTK   

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:18 WIB

Keberadaan 2 Unit Randis Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mamuju Dipertanyakan 

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:57 WIB

12 Polisi Sulbar Masuk Daftar Pemecatan, 2 Orang Terbukti Sebagai Calo Casis Polri

Jumat, 17 Mei 2024 - 06:35 WIB

PDAM Mamuju Terus Disorot, Ada Dugaan Pemasangan Pipa Tidak Sesuai Ukuran

Berita Terbaru

Edy Maulana Naro, S.H, selaku Direktur LBH Mandar Yustisi, membacakan sambutan dalam acara pelatihan pralegal.(F/Edy)

Headline

LBH Mandar Yustisi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:15 WIB

error: Content is protected !!