SULBAR, indigo99.com | Penanganan kasus Korupsi oleh Kejati Sulbar, pada pengalihan kawasan hutan lindung ( KWL ) di Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, ditemukan kerugian negara sebesar 2,8 Miliar.
Hal itu disampaikan Kejati Sulbar Didik Istiyanta, dalam konfrensi Pers di kantor Kejati Sulbar. Kamis tanggal 21 Juli 2022.
Di hadapan wartawan, Didik menyampaikan kerugian negara yang ditemukan berdasarkan perhitungan BPKP, yang baru saja diterimanya bertepatan perayaan HUT Adhyaksa ke 62 tahun.
kata dia, penanganan kasus Korupsi KHL di Desa Tadui sudah lama tertangani hanya saja selama ini penyidik Tipikor belum mengantongi kerugian negara sehingga terkesan penanganan kasus korupsi ini lambat.
“ Kerugian negara atas kasus korupsi KHL Tadui ini yang dihitung oleh BPKP baru saja kami terima senilai 2,8 Miliar. Makanya kemarin lambat di eksposes dan terkesan lambat, “ kata Didik
Seperti diketahui hari ini, Kamis 21 Juli 2022, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju AD resmi ditahan oleh Kejati Sulbar, soal kasus korupsi pengalihan kawasan hutan lindung ( KHL ) di wilayah Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Kamis 21 Juli 2022.
Selain wakil ketua DPRD, juga yang ikut ditahan dengan kasus yang sama adalah tersangka inisial HS yang tak lain adalah mantan Kepala BPN kabupaten Mamuju. Serta mantan Kades Tadui inisial SB.
Penahanan para tersangka didampingi oleh penasehat hukum ( PH ) Untuk tersangka AD, didampingi oleh Nasrun bersama Dedi, SH, MH. Kepada indigo99.com mengaku, setelah hari ini kliennya ditahan oleh Kejati Sulbar, phaknya akan mengambil langkah upaya hukum salah satunya adalah penangguhan penahanan dan akan menempuh parapradilan. Nasrun mengaku, salahtu alasan menempu upaya hukum prapradilan adalah ada dugaan kejanggalan penahan kliennya oleh penyidik Kejati Sulbar yang diduga tidak prosedural.
“ Penahanan klien kami hari ini oleh Jaksa itu kami hargai dan hormati. Hanya saja ada hak tersangka untuk melakukan upaya hukum salahsatunya penangguhan. Karena penahanan ini kami anggap tidak prosedural sehingga kami akan lakukan prapradilan, itu saja duu ya teman – teman, “ kata Nasrun sambil meninggalkan kantor Kejati Sulbar.
Senada dengan wahab, SH sebagai PH tersangka inisial HS, juga mengaku akan menempuh upaya hukum terhadap kliennya dengan melakukan permohonan penangguhan penahanan dan prapardilan.
“ Besar kemungkinan saya juga akan lakukan upaya hukum terhadap saya punya klien HS, salahsatunya adalah penangguhan penahanan dan prapardilan, “ singkata Wahab.
Pewarta indigo99.com : Aji