MAMUJU, indigo99.com | Penyidik tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Direktorat Tindak Pidana Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Sulbar, kembali menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi pengadaan kapal milik Pemda Mamuju senilai 1,5 Miliar tahun 2017.
Jika sebelumnnya kasus ini penyidik Tipikor menyeret salah seorang rekanan inisial BA. Kini kembali menetapkan tersangka baru yang belum disebut inisialnya. Tersangka baru ini disebut – sebut ikut bertanggung jawab dalam proyek berbandrol 1,5 Miliar bersumber APBD tahun 2017. Kini diketahui kasus proyek pengadaan kapal sudah 2 orang menjadi tersangka.
Dikonfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Sulbar melalui Kasubdit III, AKBP Hengky kepada indigo99.com mengatakan, bahwa dalam penanganan kasus korupsi pengadaan kapal, penyidik baru – baru ini menetapkan lagi satu orang menjadi tersangka. Dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kembali sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada penambahan tersangka lagi pada kasus kapal dan total tersangka kasus ini sudah berjumlah dua orang. Dan perkembangan akan dikabarkan lebih lanjut setelah pemeriksaan sebagai tersangka ya.” singkat Hengky kepada wartawan media ini.
Seperti diketahui, Pemda Kabupaten Mamuju tahun 2017 melalui Dinas Perhubungan, membuat pengadaan satu unit kapal kayu sebagai alat transportasi warga antar pulau di wilayah Kecamatan Balabalakang dengan pagu anggaran 1,5 Miliar. Namun keberadaan kapal tersebut tidak memiliki asas manfaat hingga jadi bagkai. Menurut penyidik Tipikor polda Sulbar, bahwa kerugian yang ditimbulkan sangat besar karena terjadi total los.
Editor : Aji