MAMUJU,indigo99.com | Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Mamuju, Hasanuddin, yang namanya ikut terseret dalam kasus korupsi Kawasan Hutan Lindung ( KHL ) di Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Dalam waktu dekat ini, akan berhadapan jaksa eksekutor Kejari Mamuju untuk dijebloskan ke penjara.
Terdakwa Hasanuddin, pasca vonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Mamuju, pada bulan Januari 2022. Pada petikan putusan Mahkamah Agung ( MA ) nomor 5249 K/Pid.Sus/2023, yang baru saja diterima Kejari Mamuju. Termohon atau terdakwa mantan Kepala BPN Kabupaten Mamuju atas nama H. Hasanuddin AM dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan pidana denda 50 juta.
Terkait putusan MA terhadap kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum ( JPU ). Diketahui, sudah 1 orang terdakwa atau termohon yang berhasil dieksekusi jaksa eksekutor atas nama Muhlis Usman sebagai mantan tim A.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan wakil DPRD Kabupaten Mamuju, Andi Dody Hermawan bersama mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin. Dalam waktu dekat ini akan Jaksa eksekutor akan melakukan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
“ Kalau nama Muchlis Usman sudah kami eksekusi berdasarkan salinan putusan MA. Untuk Dua orang ini yakni Andi Dody Hermawan dan Hasanuddin, segera kami akan lakukan, “ tegas Kajari Mamuju, Subekhan. 15 November 2023
Seperti diketahui, Enam terdakwa perkara Korupsi KHL di Desa Tadui Kecamatan Mamuju, terseret di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Mamuju pada tanggal 20 Desember 2022. Penyidik Pidsus Kejati Sulbar, menemukan kerugian negara 2,8 Miliar atas hasil audit BPKP Sulbar.
Namun ditengah persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju, Keenam terdakwa atas nama Andi Dody Hermawan sebagai pemohon sertifikat hak tanah atau pemilik SPBU Tadui, Mantan kepala BPN Mamuju Hasanuddin. Ketua tim A Muh Iqbal, Anggota tim A Muh Naim, Anggota tim A. Anggota Tim A Muhlis Usman dan Saiful Bahri anggota tim A dan juga sebagai mantan Kades Tadui.
Keenamnya dinyatakan bebas demi hukum oleh Hakim Tipikor Mamuju. Bebasnya Keenam orang terdakwa kala itu, JPU juga langsung tancap gas dengan melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung RI, dan terbukti baru – baru ini, 3 orang terpidana korupsi KHL telah keluar salinan putusan MA, dengan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju.
Editor : Aji