Kapolres Majene Sesalkan Ada Oknum Wartawan Terjerat Dalam Lingkaran Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Majene, AKBP Febriato Siagian melakukan kompresi Pers soal kasus Narkoba.

Kapolres Majene, AKBP Febriato Siagian melakukan kompresi Pers soal kasus Narkoba.

MAJENE, indigo99.com | Terduga pelaku Narkoba jenis Sabu yang baru saja diringkus Satres Narkoba Polres. Diketahui tersangka inisial AC merupakan oknum wartawan Media Online bersama rekannya SR yang tak lain adalah seorang konsultan.

Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, penagkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari tertangkapnya terduga pelaku SR di rumah kontrakannya di BTN Griya Pesona Lembang. Dan polisi mengembangkan akhirnya disebut – sebut tersangka AC.

Lanjut Febrianto, dari pendalaman terduga pelaku SR ini, bahwa nama terduga AC disebut – sebut pelaku SR bersama-sama mengkonsumsi barang haram tersebut. Sehingga Polisi melakukan penangkapan AC dikontrakannya di Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Majene.

Kapolres menyebutkan, bahwa tersangka AC adalah berprofesi sebagai wartawan yang tentu disesalkan terlibat dalam lingkaran narkoba.

“ Dari hasil interogasi,tersangka AC membeli barang dari SR dengan harga 900 Ribu secara transfer. Ini sangat disayangkan terjadi kenapa tersangka yang berprofesi sebagai wartawan bisa terjerat barang haram ini, ” kata Febriyanto

Lanjut kata dia, tangan tersangka AC diamankan barang bukti 1 kaca pyrex berisi narkotika jenis shabu berat Netto : 0,0015 gram, 1 saset plastik bekas, 3 saset kosong, 1 pembungkus rokok, 6 potongan pipet, 1 tutup botol yang telah dilubangi, 1 korek gas dan 1 buah handphone.

Selain itu, kasus Narkoba dengan laporan polisi dengan Nomor LP/A/53/V/2022/Polda Sulbar/ Res Majene/SPKT tanggal 9 Mei 2022. Urine keduanya dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik ( Labfor ) Makassar.

Baca Juga :  Pelatih Takraw Sulbar Diserang OTK Diancam Pakai Pistol

Dan Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Pasal 114 UU Narkotika menerangkan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli

Pewarta indigo99.com : Aji

Berita Terkait

Diduga Cabuli Siswinya, Seorang Kepsek di Polman Diamankan Polisi
Sarinah GMNI Kecam Video Pengeroyokan Perempuan di Stadion Manakarra
Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong
5 ABG Terduga Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi   
Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 
Video Viral Penganiayaan di Stadion Manakarra, Keluarga Korban Polisikan Pelaku 
Yakub Solong Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Mamasa
Tersangka Korupsi Unsulbar Kembalikan Kerugian Negara 2 Miliar 
Berita ini 437 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 17:53 WIB

Diduga Cabuli Siswinya, Seorang Kepsek di Polman Diamankan Polisi

Kamis, 21 September 2023 - 17:28 WIB

Sarinah GMNI Kecam Video Pengeroyokan Perempuan di Stadion Manakarra

Kamis, 21 September 2023 - 16:01 WIB

Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong

Rabu, 20 September 2023 - 15:27 WIB

5 ABG Terduga Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi   

Rabu, 20 September 2023 - 14:44 WIB

Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 

Selasa, 19 September 2023 - 16:25 WIB

Yakub Solong Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Mamasa

Selasa, 19 September 2023 - 15:41 WIB

Tersangka Korupsi Unsulbar Kembalikan Kerugian Negara 2 Miliar 

Selasa, 19 September 2023 - 12:08 WIB

Seorang Guru SD di Kalukku Tewas Ditempat Terlindas Mobil Tangki 

Berita Terbaru

Tersangka pencuri di toko Kelontong di Pasar Tasiu Kalukku, dibekuk Polisi di depan ATM.(Foto/Bakri)

Headline

Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong

Kamis, 21 Sep 2023 - 16:01 WIB

Satu Truk bermuatan kayu tanpa dokumen diamankan Pohut Subar.(Foto/Aji)

Headline

Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 

Rabu, 20 Sep 2023 - 14:44 WIB