MAJENE, indigo99.com | Terduga pelaku Narkoba jenis Sabu yang baru saja diringkus Satres Narkoba Polres. Diketahui tersangka inisial AC merupakan oknum wartawan Media Online bersama rekannya SR yang tak lain adalah seorang konsultan.
Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, penagkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari tertangkapnya terduga pelaku SR di rumah kontrakannya di BTN Griya Pesona Lembang. Dan polisi mengembangkan akhirnya disebut – sebut tersangka AC.
Lanjut Febrianto, dari pendalaman terduga pelaku SR ini, bahwa nama terduga AC disebut – sebut pelaku SR bersama-sama mengkonsumsi barang haram tersebut. Sehingga Polisi melakukan penangkapan AC dikontrakannya di Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Majene.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menyebutkan, bahwa tersangka AC adalah berprofesi sebagai wartawan yang tentu disesalkan terlibat dalam lingkaran narkoba.
“ Dari hasil interogasi,tersangka AC membeli barang dari SR dengan harga 900 Ribu secara transfer. Ini sangat disayangkan terjadi kenapa tersangka yang berprofesi sebagai wartawan bisa terjerat barang haram ini, ” kata Febriyanto
Lanjut kata dia, tangan tersangka AC diamankan barang bukti 1 kaca pyrex berisi narkotika jenis shabu berat Netto : 0,0015 gram, 1 saset plastik bekas, 3 saset kosong, 1 pembungkus rokok, 6 potongan pipet, 1 tutup botol yang telah dilubangi, 1 korek gas dan 1 buah handphone.
Selain itu, kasus Narkoba dengan laporan polisi dengan Nomor LP/A/53/V/2022/Polda Sulbar/ Res Majene/SPKT tanggal 9 Mei 2022. Urine keduanya dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik ( Labfor ) Makassar.
Dan Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Pasal 114 UU Narkotika menerangkan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli
Pewarta indigo99.com : Aji