Kajati Sulbar Kembali Hentikan Penuntutan Perkara 351 Melalui Restoratif Justice

- Jurnalis

Rabu, 6 April 2022 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

). Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulbar Didik Istiyanta, melakukan Restoratif Justice. ( Foto.Anto )

). Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulbar Didik Istiyanta, melakukan Restoratif Justice. ( Foto.Anto )

MAMUJU, indigo99.com | Berdasarkan keadilan Restoratif Justice ( RJ ). Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulbar Didik Istiyanta, kembali melakukan pemberhentian penuntutan perkara 351 tentang penganiayaan.

Diketahui perkara yang dihentikan penuntutannya adalah tersangka Muhammad Fadli Parenrengi Alias Fadli Bin Endeng dan tersangka M. Ma’ruf Alias Ilu Bin Atjo Alimin dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kajati Sulbar Didik Istiayanta kepada indigo99.com mengatakan, pemberhentian penuntutan terhadap Kedua tersangka itu, setelah dilakukan pemaparan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan RJ terhadap Dua tersangka.

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya kata dia, JAMPidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Polewali Mandar ( Polman ) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Baca Juga :  Kapal WNA Berlabuh Perairan Mamuju, Kumham Sulbar Lakukan Koordinasi

Lanjut kata Didik, mengatakan adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain bahwa Kerugian pengobatan korban sebesar Rp 1.000.000,- telah diganti oleh para tersangka. Dan para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu, perkara ini telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Serta pertimbangan sosiologi yang mendapat respon positif dari masyarakat.

“ Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Para tersangka dan korban berstatus Mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya, “ sebut Kajati Sulbar.

Baca Juga :  Sejumlah Desa di Ulumanda Alami Krisis Air Bersih

Kegiatan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice, juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Agustin. Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin. Koordinator Pidum Hermanto. Kepala Seksi Oharda andi Sumardi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, Kasubbag Protokol Nasrah Totoran. Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Ichwan dan Kasi Pidum dan Penuntut Umum.

Dan ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAMPidum Fadil Zumhana. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Karopeg Hermon De Kristo.**

Pewarta indigo99.com : Adji

 

Berita Terkait

Diduga Cabuli Siswinya, Seorang Kepsek di Polman Diamankan Polisi
Sarinah GMNI Kecam Video Pengeroyokan Perempuan di Stadion Manakarra
Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong
5 ABG Terduga Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi   
Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 
Video Viral Penganiayaan di Stadion Manakarra, Keluarga Korban Polisikan Pelaku 
Yakub Solong Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Mamasa
Tersangka Korupsi Unsulbar Kembalikan Kerugian Negara 2 Miliar 
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 17:53 WIB

Diduga Cabuli Siswinya, Seorang Kepsek di Polman Diamankan Polisi

Kamis, 21 September 2023 - 17:28 WIB

Sarinah GMNI Kecam Video Pengeroyokan Perempuan di Stadion Manakarra

Kamis, 21 September 2023 - 16:01 WIB

Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong

Rabu, 20 September 2023 - 15:27 WIB

5 ABG Terduga Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi   

Rabu, 20 September 2023 - 14:44 WIB

Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 

Selasa, 19 September 2023 - 16:25 WIB

Yakub Solong Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Mamasa

Selasa, 19 September 2023 - 15:41 WIB

Tersangka Korupsi Unsulbar Kembalikan Kerugian Negara 2 Miliar 

Selasa, 19 September 2023 - 12:08 WIB

Seorang Guru SD di Kalukku Tewas Ditempat Terlindas Mobil Tangki 

Berita Terbaru

Tersangka pencuri di toko Kelontong di Pasar Tasiu Kalukku, dibekuk Polisi di depan ATM.(Foto/Bakri)

Headline

Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong

Kamis, 21 Sep 2023 - 16:01 WIB

Satu Truk bermuatan kayu tanpa dokumen diamankan Pohut Subar.(Foto/Aji)

Headline

Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 

Rabu, 20 Sep 2023 - 14:44 WIB