MAMUJU, indigo99.com | Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulawesi Barat ( Sulbar ), Didik Istiyanta, melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice ( RJ ).
Diketahui Dua perkara yang masih dalam penuntutan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mamuju dan Kejari Polman, dihentikan lewat restorative Justice. Dua perkara tersebut adalah perkara dari Kejari Mamuju atas nama tersangka Muhammad Amin alias Aso, dengan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dan tersangka dari Kejari Polman atas nama Hapidun alias Pidun Bin Halimuddin. Tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Pelaksanaan RJ ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka dari itu, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kajari Mamuju dan Kajari Polman, untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ( SKP2 ) berdasarkan keadilan restoratif.
Menurut Kajati Sulbar Didik Istiyanta, mengatakan adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
” Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Dan tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar serta pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.” subut Didik.**
Pewarta indigo99.com : Adji