Kajati Sulbar Kembali Hentikan Penuntutan Dua Perkara Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Sulbar ), Didik Istiyanta, bersama wakajati Sulbar serta Aspidum.( Foto. Gani )

Kajati Sulbar ), Didik Istiyanta, bersama wakajati Sulbar serta Aspidum.( Foto. Gani )

MAMUJU, indigo99.com | Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulawesi Barat ( Sulbar ), Didik Istiyanta, melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice ( RJ ).

Diketahui Dua perkara yang masih dalam penuntutan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mamuju dan Kejari Polman, dihentikan lewat restorative Justice. Dua perkara tersebut adalah perkara dari Kejari Mamuju atas nama tersangka Muhammad Amin alias Aso, dengan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dan tersangka dari Kejari Polman atas nama Hapidun alias Pidun Bin Halimuddin. Tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sulbar Bersama Bupati Polman Digugat

Pelaksanaan RJ ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari itu, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kajari Mamuju dan Kajari Polman, untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ( SKP2 ) berdasarkan keadilan restoratif.

Menurut Kajati Sulbar Didik Istiyanta, mengatakan adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca Juga :  Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong

” Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Dan tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar serta pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.” subut Didik.**

Pewarta indigo99.com : Adji

 

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB