MAMUJU,indigo99.com | Kepala Divisi Pemasyarakatan ( Kadivpas ) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Robianto, kembali melakukan penguatan kepada jajaran Pemasyarakatan di Rutan Mamuju, Sabtu 2 april 2022.
Rubianto menjelaskan bahwa di masa keterbukaan seperti saat ini, sebagai bagian dari jajaran Pemerintahan, petugas pemasyarakatan wajib memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan maupun masyarakat umum yang membutuhkan layanan pemasyarakatan.
“Sekarang ini semua ya serba terbuka, maka itu kita harus memberikan pelayanan terbaik kita. Saya wajibkan Satker pemasyarakatan harus WBK,” ungkap Robi yang didampingi Kabid pelayanan tahanan Kesrehab, Lola Basan Baran dan Keamanan, Mishbahuddin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Divisi Pemasyarakatan kemudian menjelaskan mengapa Satker pemasyarakatan harus meraih WBK.
“Dengan WBK, kita akan terpancing membangun inovasi dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik baik didalam maupun di luar rutan,” tambah Robi.
Selanjutnya, Kadiv Pemasyarakatan menerangkan dasar kerja bagi jajaran pemasyarakatan di Rutan Mamuju, yakni Janji Kinerja.
Adapun janji kinerja itu sendiri adalah menjaga kesehatan, utamanya dengan menjalankan prokes Covid-19 di masa pandemi ini. Selanjutnya adalah dengan bekerja secara berkualitas dan akuntabel yang terakhir melakukan mitigasi risiko sehingga kita bisa meminimalisir resiko – resiko yang mungkin dihadapi.
Sejalan dengan Janji Kinerja Kemenkumham, Dirjen Pas juga mengeluarkan perintah dalam rangka meminimalisir resiko penyelenggaraan Pemasyarakatan yaitu tiga plus satu (3+1). Tiga plus satu ini terdiri dari tiga (3) kunci pemasyarakatan maju, yakni lakukan deteksi dini, sinergitas ke dalam dan ke luar dan berantas narkoba serta plus satu (+1) back to basics Pemasyarakatan.
“Cukup berpegang pada janji kinerja dan tiga plus satu (3+1), lakukan deteksi dini, jaga sinergitas, berantas narkoba serta plus satu back to basics Pemasyarakatan, “ tutup Robi.ADV