JPU Hadirkan 3 Saksi Sidang Perkara Pembunuhan, 1 Saksi Mengaku Ditekan Penyidik Polisi

- Jurnalis

Selasa, 25 Juli 2023 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lanjutan sidang perkara pembunuhan Haji Saenong Mayo di PN Mamuju.(Foto/Aji)

lanjutan sidang perkara pembunuhan Haji Saenong Mayo di PN Mamuju.(Foto/Aji)

MAMUJU, indigo99.com | Sidang perkara pembunuhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Senin 24 Juli 2024, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Dari 8 saksi yang sedianya dihadirkan La Ode Hakim, sebagai jaksa penuntut umum (JPU), diketahui hanya 3 saksi yang bersedia hadir memberikan keterangan soal peristiwa pembunuhan di Pengko pada tujuh bulan yang lalu itu.

Tiga saksi yang hadir di pengadilan negeri Mamuju itu adalah, nama Heril Ali Alias Ali Bin Tajai, alamat Dusun Salumanurung, Desa Salumanurung Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah. Saksi Abidin M Bin Sahida, alamat Dusun Kayu Sappu Desa Barakkang. Saksi Riswan Bin Abdul Haris alamat Dusun Batu Mapiping Desa Salumanurung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga saksi yang antrian memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dicecar sejumlah pertanyaan baik dari majelis maupun dari JPU dan kuasa hukum terdakwa.

Seperti keterangan saksi Heril yang menyangkal sebagian BAP Polisi saat dimintai keterangan penyidik Polda Sulbar. Di hadapan majelis hakim, saksi Heril mengaku mendapat perlakuan tidak wajar dari penyidik Kepolisian saat memberikan keterangan soal peristiwa berdarah di kebun sawit yang menyebabkan matinya seorang pria yang bernama Haji Saenong Mayo.

“ Keterangan itu salah yang mulia, karena saat saya diperiksa Polisi saya dipukul yang mulia, “ kata Heril di hadapan majelis Hakim dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dari keterangan Heril yang mengaku mendapat perlakuan dari penyidik, Hakim yang mendengar keterangan saksi Heril dianggap tidak masalah. Namun kata majelis hakim jika berbohong sanksi menanti

“ Tidak ada masalah saudara menyangkali BAP saudara itu hak saudara, jangan sampai saudara berbohong. Karena bila berbohong ada sanksi tersendiri menanti saudara,” tegas salah seorang anggota Majelis Hakim.

Baca Juga :  Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 

Heril juga mengakui tidak melihat kejadian pembunuhan namun hanya melihat orang – orang berhamburan sekitar 40 orang karena jaraknya ada sekitar 100 meter

“ Saya tidak melihat langsung kejadian yang mulia karena jaraknya kira – kira jaraknya ada sekitar 100 meter. Kalau orang – orang berhamburan saya melihat yang mulia, “sebut Heril

Dia juga mengaku, ke lokasi perkebunan sawit menggunakan perahu besi milik pria Abidin, dengan tujuan memanen dan membersihkan sawit. Namun saat di sana, tidak mengetahui ada kejadian pembunuhan di lokasi perkebunan. Tidak hanya itu saksi juga mengaku bahwa korban yang bernama Saenong Mayo mengaku tidak mengenalinya.

“ Memang kami kesana yang mulia untuk memanen kalau tidak memanen bersih – bersih yang mulia, dan itu memang jadwalnya hari Sabtu dan Minggu makanya kami kesana. Disana saya tidak melihat haji Mayon hanya yang lihat orang – orang pada berhamburan. Dan adanya kejadian ini, nanti di Polda baru saya tahu ada korban, “ terang Heril.

Senada dengan keterangan saksi Riswan di hadapan majelis hakim juga menyebutkan memang ada peristiwa perkelahian antar dua kelompok pada hari sabtu tanggal 14 januari 2023, di perkebunan kelapa sawit Desa Barakkang perbatasan Lebahada Kecamatan Budong – Budong.

Selain itu saksi Riswan juga mengaku, bahwa tidak melihat langsung adanya pembunuhan karena jaraknya jauh dari tempat kejadian yang sekitar 200 meter. Hanya saja kata dia, mengakui bahwa melihat orang – orang berhamburan dengan membawa senjata tajam.

Baca Juga :  13 Terdakwa Perkara Pembunuhan di Mateng Divonis Bersalah

“ Warga keatas memakai perahu karena memang mengikuti jadwal yang mulia yakni memanen dan membersihkan lahan sawit. Dan memang itu jadwalnya Sabtu dan Minggu kelompok ini kesana.” jelas Riswan

“ Waktu itu tidak sempat saya perhatikan, hanya saja saya lihat orang berhamburan kurang lebih 50 orang. Dan saya tidak tahu siapa yang duluan maju, karena jarak saya sekitar 200 meter yang mulia. Dan waktu itu saya hanya menolong Ahmad lamo, Jalaluddin dan Ardin karena pendarahan akibat terluka yang mulia, “ lanjutnya

Dalam sidang kali ini yang mendengar keterangan saksi. Dalam ruangan sidang, JPU sesekali juga memperlihatkan ke saksi barang bukti berupa parang dan tombak milik para terdakwa.

Dihubungi kuasa hukum terdakwa usai persidangan, Nasrun mengaku dari Ketiga saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan, dianggap tidak rasional dalam arti kata, tidak melihat langsung kejadian yakni melakukan penganiayaan menggunakan parang dan tombak ke korban.

“ Tadi ada Tiga saksi yang diperiksa, dua saksi dari terdakwa dan satu saksi pemilik perahu. Dari keterangan Ketiganya, bahwa membenarkan adanya kejadian, sehingga mengakibatkan korban meninggal. Namun dari pandangan kami, memang ada beberapa keterangan – keterangan saksi itu tidak rasional karena menganggap tidak melihat langsung pelaku atau terdakwa memarangi korban dan menombak korban,” singkat Nasrun.

Sidang perkara pembunuhan dengan agenda mendengar keterangan saksi dipimpin langsung Ketua majelis Hakim Rahid Pambingkas dan dua hakim anggota Ignaitius Ariwibowo dengan Achmadi Ali. Sementara kuasa hukum terdakwa juga turut hadir Akriadi Pue Dolla bersama Rizal. Sidang kembali digelar hari Kamis dengan agenda masih pemeriksaan saksi.|@ji

Berita Terkait

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  
Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 
Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan
Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru
Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 
Kasus Gadai Sawah Milik Orang di Polman, Terlapornya Bertambah
Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 
Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 
Berita ini 499 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WIB

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  

Selasa, 28 November 2023 - 22:38 WIB

Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 

Selasa, 28 November 2023 - 17:44 WIB

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 November 2023 - 12:10 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru

Sabtu, 25 November 2023 - 14:57 WIB

Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 16:36 WIB

Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 15:24 WIB

Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 

Kamis, 23 November 2023 - 14:06 WIB

Terpidana Korupsi Andi Dody Hermawan Dikabarkan Menyerahkan Diri Hari Selasa Depan

Berita Terbaru


Sementara itu, Rendi staf pendataan dan verifikator tanah BPN Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 Nov 2023 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!