MAMUJU, indigo99.com | Sidang perkara pembunuhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Senin 24 Juli 2024, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Dari 8 saksi yang sedianya dihadirkan La Ode Hakim, sebagai jaksa penuntut umum (JPU), diketahui hanya 3 saksi yang bersedia hadir memberikan keterangan soal peristiwa pembunuhan di Pengko pada tujuh bulan yang lalu itu.
Tiga saksi yang hadir di pengadilan negeri Mamuju itu adalah, nama Heril Ali Alias Ali Bin Tajai, alamat Dusun Salumanurung, Desa Salumanurung Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah. Saksi Abidin M Bin Sahida, alamat Dusun Kayu Sappu Desa Barakkang. Saksi Riswan Bin Abdul Haris alamat Dusun Batu Mapiping Desa Salumanurung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga saksi yang antrian memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dicecar sejumlah pertanyaan baik dari majelis maupun dari JPU dan kuasa hukum terdakwa.
Seperti keterangan saksi Heril yang menyangkal sebagian BAP Polisi saat dimintai keterangan penyidik Polda Sulbar. Di hadapan majelis hakim, saksi Heril mengaku mendapat perlakuan tidak wajar dari penyidik Kepolisian saat memberikan keterangan soal peristiwa berdarah di kebun sawit yang menyebabkan matinya seorang pria yang bernama Haji Saenong Mayo.
“ Keterangan itu salah yang mulia, karena saat saya diperiksa Polisi saya dipukul yang mulia, “ kata Heril di hadapan majelis Hakim dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dari keterangan Heril yang mengaku mendapat perlakuan dari penyidik, Hakim yang mendengar keterangan saksi Heril dianggap tidak masalah. Namun kata majelis hakim jika berbohong sanksi menanti
“ Tidak ada masalah saudara menyangkali BAP saudara itu hak saudara, jangan sampai saudara berbohong. Karena bila berbohong ada sanksi tersendiri menanti saudara,” tegas salah seorang anggota Majelis Hakim.
Heril juga mengakui tidak melihat kejadian pembunuhan namun hanya melihat orang – orang berhamburan sekitar 40 orang karena jaraknya ada sekitar 100 meter
“ Saya tidak melihat langsung kejadian yang mulia karena jaraknya kira – kira jaraknya ada sekitar 100 meter. Kalau orang – orang berhamburan saya melihat yang mulia, “sebut Heril
Dia juga mengaku, ke lokasi perkebunan sawit menggunakan perahu besi milik pria Abidin, dengan tujuan memanen dan membersihkan sawit. Namun saat di sana, tidak mengetahui ada kejadian pembunuhan di lokasi perkebunan. Tidak hanya itu saksi juga mengaku bahwa korban yang bernama Saenong Mayo mengaku tidak mengenalinya.
“ Memang kami kesana yang mulia untuk memanen kalau tidak memanen bersih – bersih yang mulia, dan itu memang jadwalnya hari Sabtu dan Minggu makanya kami kesana. Disana saya tidak melihat haji Mayon hanya yang lihat orang – orang pada berhamburan. Dan adanya kejadian ini, nanti di Polda baru saya tahu ada korban, “ terang Heril.
Senada dengan keterangan saksi Riswan di hadapan majelis hakim juga menyebutkan memang ada peristiwa perkelahian antar dua kelompok pada hari sabtu tanggal 14 januari 2023, di perkebunan kelapa sawit Desa Barakkang perbatasan Lebahada Kecamatan Budong – Budong.
Selain itu saksi Riswan juga mengaku, bahwa tidak melihat langsung adanya pembunuhan karena jaraknya jauh dari tempat kejadian yang sekitar 200 meter. Hanya saja kata dia, mengakui bahwa melihat orang – orang berhamburan dengan membawa senjata tajam.
“ Warga keatas memakai perahu karena memang mengikuti jadwal yang mulia yakni memanen dan membersihkan lahan sawit. Dan memang itu jadwalnya Sabtu dan Minggu kelompok ini kesana.” jelas Riswan
“ Waktu itu tidak sempat saya perhatikan, hanya saja saya lihat orang berhamburan kurang lebih 50 orang. Dan saya tidak tahu siapa yang duluan maju, karena jarak saya sekitar 200 meter yang mulia. Dan waktu itu saya hanya menolong Ahmad lamo, Jalaluddin dan Ardin karena pendarahan akibat terluka yang mulia, “ lanjutnya
Dalam sidang kali ini yang mendengar keterangan saksi. Dalam ruangan sidang, JPU sesekali juga memperlihatkan ke saksi barang bukti berupa parang dan tombak milik para terdakwa.
Dihubungi kuasa hukum terdakwa usai persidangan, Nasrun mengaku dari Ketiga saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan, dianggap tidak rasional dalam arti kata, tidak melihat langsung kejadian yakni melakukan penganiayaan menggunakan parang dan tombak ke korban.
“ Tadi ada Tiga saksi yang diperiksa, dua saksi dari terdakwa dan satu saksi pemilik perahu. Dari keterangan Ketiganya, bahwa membenarkan adanya kejadian, sehingga mengakibatkan korban meninggal. Namun dari pandangan kami, memang ada beberapa keterangan – keterangan saksi itu tidak rasional karena menganggap tidak melihat langsung pelaku atau terdakwa memarangi korban dan menombak korban,” singkat Nasrun.
Sidang perkara pembunuhan dengan agenda mendengar keterangan saksi dipimpin langsung Ketua majelis Hakim Rahid Pambingkas dan dua hakim anggota Ignaitius Ariwibowo dengan Achmadi Ali. Sementara kuasa hukum terdakwa juga turut hadir Akriadi Pue Dolla bersama Rizal. Sidang kembali digelar hari Kamis dengan agenda masih pemeriksaan saksi.|@ji