Jaksa Terima Petikan Putusan Kasasi, Andi Dody Bersama Hasanuddin Segera Dieksekusi

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Mamuju. ( Foto/indigo)

Kantor Kejari Mamuju. ( Foto/indigo)

MAMUJU,indigo99.com | Jaksa eksekutor pada Kejari Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), dalam waktu dekat ini akan melakukan eksekusi terhadap mantan terdakwa korupsi Kawasan Hutan Lindung ( KHL ) atas nama termohon atau terdakwa Andi Dody Hermawan bersama dengan H Hasanuddin.

Jaksa segera melakukan eksekusi berdasarkan Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung ( MA ) yang telah diterimanya hari ini Rabu 15/11/23.

Petikan relaas Mahkamah Agung dengan nomor kasasi nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon atau terdakwa Andi Dody Hermawan, dengan amar putusan dikabulkan jaksa penuntut umum ( JPU ). Dakwaan primair terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor dengan pidana selama 4 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti 1,1 Miliar subsider 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan termohon atau terdakwa mantan Kepala BPN Kabupaten Mamuju atas nama H. Hasanuddin AM dengan petikan putusan kasasi nomor 5249 K/Pid.Sus/2023. Terdakwa Hasanuddin Dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan pidana denda 50 juta.

Baca Juga :  10 Anak Jadi Korban Cabul, Pria Asal Sampaga Diciduk Polisi

Dikonfirmasi Kajari Mamuju, Subekhan kepada indigo99.com membenarkan bahwa relaas salinan putusan MA sudah turun. Dan kata dia, terhadap pemberitahuan putusan MA lewat salinan asli yang baru saja diterimanya. Jaksa eksekutor akan segera melakukan eksekusi terhadap dua nama yang disebut yani Andi Dodi Hermawan dan Hasanuddin.

“ Salinannya baru saja kami trima tadi sore. Tentu kami akan segera lakukan eksekusi terhadap nama Andi Dodi dengan Hasanuddin, berdasarkan relaas pemberitahuan Mahkamah Agung, yang baru saja kami terima hari ini,” kata Kajari Mamuju, Subekhan.

Terkait permohonan kasasi yang diterima oleh MA. Nama mantan terdakwa Muchlis Usman, lebih awal menerima putusan dengan 2 tahun penjara dan kini sudah berada di dalam Rutan Polman.

Baca Juga :  Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  

Seperti diketahui, Lima terdakwa perkara Korupsi KHL di Desa Tadui Kecamatan Mamuju, terseret di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Mamuju pada tanggal 20 Desember 2022. Penyidik Pidsus Kejati Sulbar, menemukan kerugian negara 2,8 Miliar atas hasil audit BPKP Sulbar.

Namun ditengah persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju, Kelima terdakwa atas nama Hasanuddin, Muhlis Usman, Muhammad Naim, Muhammad Iqbal, dan Syaiful Bahri. Kelimanya dinyatakan bebas demi hukum. Bebasnya Kelima terdakwa tersebut, JPU juga langsung tancap gas dengan melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung RI, dan terbukti baru – baru ini, 3 orang terpidana korupsi KHL telah keluar salinan putusan kasasi MA, dengan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju.

Editor : Aji

Berita Terkait

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  
Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 
Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan
Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru
Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 
Kasus Gadai Sawah Milik Orang di Polman, Terlapornya Bertambah
Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 
Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 
Berita ini 2,445 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WIB

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  

Selasa, 28 November 2023 - 22:38 WIB

Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 

Selasa, 28 November 2023 - 17:44 WIB

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 November 2023 - 12:10 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru

Sabtu, 25 November 2023 - 14:57 WIB

Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 16:36 WIB

Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 15:24 WIB

Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 

Kamis, 23 November 2023 - 14:06 WIB

Terpidana Korupsi Andi Dody Hermawan Dikabarkan Menyerahkan Diri Hari Selasa Depan

Berita Terbaru


Sementara itu, Rendi staf pendataan dan verifikator tanah BPN Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 Nov 2023 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!