MAMUJU,indigo99.com | Jaksa eksekutor pada Kejari Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), dalam waktu dekat ini akan melakukan eksekusi terhadap mantan terdakwa korupsi Kawasan Hutan Lindung ( KHL ) atas nama termohon atau terdakwa Andi Dody Hermawan bersama dengan H Hasanuddin.
Jaksa segera melakukan eksekusi berdasarkan Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung ( MA ) yang telah diterimanya hari ini Rabu 15/11/23.
Petikan relaas Mahkamah Agung dengan nomor kasasi nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon atau terdakwa Andi Dody Hermawan, dengan amar putusan dikabulkan jaksa penuntut umum ( JPU ). Dakwaan primair terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor dengan pidana selama 4 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti 1,1 Miliar subsider 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan termohon atau terdakwa mantan Kepala BPN Kabupaten Mamuju atas nama H. Hasanuddin AM dengan petikan putusan kasasi nomor 5249 K/Pid.Sus/2023. Terdakwa Hasanuddin Dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan pidana denda 50 juta.
Dikonfirmasi Kajari Mamuju, Subekhan kepada indigo99.com membenarkan bahwa relaas salinan putusan MA sudah turun. Dan kata dia, terhadap pemberitahuan putusan MA lewat salinan asli yang baru saja diterimanya. Jaksa eksekutor akan segera melakukan eksekusi terhadap dua nama yang disebut yani Andi Dodi Hermawan dan Hasanuddin.
“ Salinannya baru saja kami trima tadi sore. Tentu kami akan segera lakukan eksekusi terhadap nama Andi Dodi dengan Hasanuddin, berdasarkan relaas pemberitahuan Mahkamah Agung, yang baru saja kami terima hari ini,” kata Kajari Mamuju, Subekhan.
Terkait permohonan kasasi yang diterima oleh MA. Nama mantan terdakwa Muchlis Usman, lebih awal menerima putusan dengan 2 tahun penjara dan kini sudah berada di dalam Rutan Polman.
Seperti diketahui, Lima terdakwa perkara Korupsi KHL di Desa Tadui Kecamatan Mamuju, terseret di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Mamuju pada tanggal 20 Desember 2022. Penyidik Pidsus Kejati Sulbar, menemukan kerugian negara 2,8 Miliar atas hasil audit BPKP Sulbar.
Namun ditengah persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju, Kelima terdakwa atas nama Hasanuddin, Muhlis Usman, Muhammad Naim, Muhammad Iqbal, dan Syaiful Bahri. Kelimanya dinyatakan bebas demi hukum. Bebasnya Kelima terdakwa tersebut, JPU juga langsung tancap gas dengan melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung RI, dan terbukti baru – baru ini, 3 orang terpidana korupsi KHL telah keluar salinan putusan kasasi MA, dengan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju.
Editor : Aji