Jadi Operator Judi Chip Higgs Domino Island, Buruh Toko di Mamuju Terciduk

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku judi online Domino  terlihat tangan diborgol setelah terciduk Reserse Cyber V Ditkrimsus Polda Sulbar.(Aji/Foto)

Tiga pelaku judi online Domino terlihat tangan diborgol setelah terciduk Reserse Cyber V Ditkrimsus Polda Sulbar.(Aji/Foto)

MAMUJU,indigo99.com | Dua orang penjaga toko inisial F dan R serta pemilik kios inisial H di Mamuju, terciduk Reserse Cyber V Direktorat Kriminal Khusus ( Krimsus ) Polda Sulbar. Baru – baru ini.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, menyebutkan Ketiga tersangka ini masing – masing punya peran, untuk tersangka buruh baguna F daan R posisnya menjadi oprator operator Chip Higgs Domino Island ( Judi Online ). Sedangkan penangkapannya ditangkap di salah Kios Bintang Jalan KS. Tubun Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulbar.

“ Kedua tersangka inisial F dan R sebagai operator Chip judi, sedangkan tersangka H adalah bandar judi Chip. Semuanya sudah kami amankan dengan barang buktinya, “ sebut Syamsu.

Dia menyebutkan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yakni :

– 5 unit Handphone
– 4 akun higgs domino island Sulawesi
– 1 buku catatan penjualan chip
– 1 kertas daftar harga chip
– Dan uang tunai uang tunai 3.220.000

Dia menegaskan, ketiga tersangka yang terlibat kasus judi online terancam pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga :  Tuai Kritikan Foto Pj Bupati Mamasa Berpelukan Seorang Caleg PDIP

“ Ancaman pidana paling lama 6 tahun Penjara. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya./@ji

Berita Terkait

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  
Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 
Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan
Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru
Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 
Kasus Gadai Sawah Milik Orang di Polman, Terlapornya Bertambah
Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 
Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 
Berita ini 8,400 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WIB

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  

Selasa, 28 November 2023 - 22:38 WIB

Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 

Selasa, 28 November 2023 - 17:44 WIB

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 November 2023 - 12:10 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru

Sabtu, 25 November 2023 - 14:57 WIB

Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 16:36 WIB

Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 15:24 WIB

Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 

Kamis, 23 November 2023 - 14:06 WIB

Terpidana Korupsi Andi Dody Hermawan Dikabarkan Menyerahkan Diri Hari Selasa Depan

Berita Terbaru


Sementara itu, Rendi staf pendataan dan verifikator tanah BPN Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 Nov 2023 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!