MAMUJU,indigo99.com | Dua orang penjaga toko inisial F dan R serta pemilik kios inisial H di Mamuju, terciduk Reserse Cyber V Direktorat Kriminal Khusus ( Krimsus ) Polda Sulbar. Baru – baru ini.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, menyebutkan Ketiga tersangka ini masing – masing punya peran, untuk tersangka buruh baguna F daan R posisnya menjadi oprator operator Chip Higgs Domino Island ( Judi Online ). Sedangkan penangkapannya ditangkap di salah Kios Bintang Jalan KS. Tubun Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulbar.
“ Kedua tersangka inisial F dan R sebagai operator Chip judi, sedangkan tersangka H adalah bandar judi Chip. Semuanya sudah kami amankan dengan barang buktinya, “ sebut Syamsu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebutkan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yakni :
– 5 unit Handphone
– 4 akun higgs domino island Sulawesi
– 1 buku catatan penjualan chip
– 1 kertas daftar harga chip
– Dan uang tunai uang tunai 3.220.000
Dia menegaskan, ketiga tersangka yang terlibat kasus judi online terancam pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
“ Ancaman pidana paling lama 6 tahun Penjara. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya./@ji