SULBAR, indigo99.com | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali berharap agar warga miskin ( Gakin ) memperoleh bantuan hukum yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Faisol Ali, usai penandatanganan kontrak addendum Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulawesi Barat, Ketua LBH Mandar Yustisi, dan Ketua LBH Kondosapata, Jumat (29/7/2022).
“Kami akan terus mendorong seluruh pihak terkait agar lebih mengoptimalkan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat” ucap Faisol Ali salah satu Kakanwil Institusi Menkumham Yasonna H. Laoly
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, dengan adanya penandatanganan kontrak ini agar akses bantuan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
“Serta target sasaran pelaksanaan bantuan hukum harus benar-benar tepat sesuai yang dipersyaratkan” sambungnya
Faisol Ali menilai program bantuan hukum secara gratis ini adalah merupakan bentuk implementasi bahwa Negara hadir ditengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penandatanganan addendum pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2022 ini sebagai tindak lanjut terbitnya surat keputusan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.04.03/196 tanggal 22 Juli 2022 perihal Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan Ke-2 TA 2022.
“Sesuai Komponen dalam implementasi UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini adalah penyelenggara bantuan hukum, dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM” pungkasnya
Faisol Ali menjelaskan pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum yang telah dinyatakan lolos verifikasi/akreditasi, sedangkan penerima bantuan hukum yaitu orang miskin atau kelompok orang miskin.
Untuk itu, saya mengajak para organisasi bantuan hukum agar terus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam hal pelaksanaan bantuan hukum ini
Turut hadir pada acara penandatanganan addendum tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti beserta jajaran.