indigo99.com | Lima pelaku praktik aborsi yang sudah ditepakan menjadi tersangka oleh penyidik kriminal umum Polresta Mamuju, diantaranya AA, AD, SW, RR dan ML. Diketahui praktik ini ada peran tersangka RR yang cukup lincah dalam proses persalinan dengan tujuan mengejar rupiah.
Berdasarkan catatan dari pihak Kepolisian setempat saat berhasil mengungkap praktik nakal kasus aborsi yang tengah mentersangkakan Lima orang pelaku. Disebutkan perempuan inisial RR tersebut memiliki peran penting dalam membantu melakukan praktik aborsi dan tidak memiliki kompetensi di bidang kesehatan maupun kedokteran. Dan pelaku mendapat keuntungan 4 juta rupiah setelah sukses membantu praktik aborsi terhadap SW.
“ Tersangka RR ini cukup terlatih karena sangat berperan dalam membantu mengeluarkan bayi dari dalam rahim ibunya tanpa memiliki keahlian dibidang kesehatan. Dan akhirnya dinyatakan berhasil dan dia mendapatkan upah 4 juta dari AA, “kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, tindakan keberanian tersangka perempuan RR bersama ML yang menyarankan agar melakukan praktik aborsi atas perintah bapak dari sang bayi itu inisial AA dengan dasar ada uang capek. Ibu dari bayi tersangka SW, memberanikan minum obat penggugur kandungan atas saran tersangka RR dan ML. Al hasil, reaksi obat yang diminum oleh SW terjadi kontraksi di hari Kelima. Dan akhirnya, sang bayi pun berjenis kelamin perempuan panjang 33 cm, berhasil keluar dari mulut rahim ibunya SW namun dalam kondisi sudah meninggal dunia.
“ Mereka melakukan praktik aborsi dengan menggunakan obat penggugur. Kelima tersangka memiliki peran masing – masing. Ayah kandung bayi itu yang sendiri mencari orang yang bisa gugurkan kandungan pacarnya dengan langsung memberikan obat penggugur kepada ibu bayi tersebut hingga berhasil melahirkan dengan kontraksi selama Lima hari.” ungkapnya.
Seperti diketahui pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021. Seorang pria dengan teman perempuannya nekat melakukan praktik aborsi, di salah satu penginapan di kota Mamuju Kabupaten Mamuju dan menguburnya di lingkungan Padang Panga Kecamatan Mamuju. Dua sejoli yang nekat melakukan hubungan gelap ( Hugel ) itu, berhasil melakukan praktik nakal aborsi dengan memaksa mengeluarkan bayi mungil sekira umur 6 sampai 7 bulan dari mulut rahim ibunya dengan cara menggunakan obat keras.|Aji