SULBAR, indigo99.com | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju AD resmi ditahan oleh Kejati Sulbar, soal kasus korupsi pengalihan kawasan hutan lindung ( KHL ) di wilayah Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Kamis 21 Juli 2022.
Selain wakil ketua DPRD, juga yang ikut ditahan dengan kasus yang sama adalah tersangka inisial HS yang tak lain adalah mantan Kepala BPN Kabupaten Mamuju tahun 2017. Serta mantan Kades Tadui inisial SB.
Kajati Sulbar, Didyik Istiyanta, SH. MH dalam keterangan kepada sejumlah wartawan menyebutkan bahwa penahanan tersangka kasus korupsi hutan lindung di Desa Tadui itu akan dilakukan 20 hari kedepan dan di titip di Rutan Mamuju.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut kata dia, terkait penanganan kasus pengalihan kawasan hutan lindung ini, penyidik telah mengantongi dua lat bukti salah satunya adalah kerugian negara sebesar 2,8 Miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP.
“ Penanganan kasus ini sudah lama ditangani teman – teman penyidik. Hanya saja ada keterlambatan kemarin, karena belum ada hasil kerugian negaranya diserahkan dari BPKP. Maka hari ini, kerugian negara sudah ditangan kami ( Jaksa ) dengan jumlah yang cukup besar kurang lebih 2,8 Miliar, “ sebut Didik.
Masih dia, dalam keterangan persnya, untuk tersangka wakil Ketua DPRD Mamuju inisial AD dalam kasus berperan sebagai penginisiasi pemohon atas SHM 611 Desa Tadui serta pemilik perusahaan PT Ainan Salsabila mengajukan dan mendirikan usaha SPBU di kawasan hutan lindung.
Tersangka HS sebagai mantan Kepala BPN Kabupaten Mamuju, berperan menyetujui dan menandatangani SHM 611 Desa Tadui tanggal 27 Maret 2017 seluas 10 Hektar yang lokasinya masuk kawasan hutan lindung. Selain itu tersangka HS mengetahui yang dapat menggugurkan untuk penerbitan sertifikat tanah adalah lokasi sengketa. Namun tidak melakukan itu.
Sedangkan tersangka SB sebagai mantan Kades Tadui, dalam kasus ini berperan menerbitkan sporadis atas kepemilikan tanah dari pemilik lama atas nama Syarif. Selain itu, tersangka juga menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas permintaan atas nama Syarif.
Saat ditanya, apakah apakah akan ada penambahan tersangka terkait kasus ini. Kepada Media, Didik hanya menjawab dengan singkat kepada media menunggu perkembangan kasus penyidikan.
“ Kalau soal itu, tunggu aja dulu perkembangan penyidikan. Ini dulu Tiga orang, ya, “ singkat Didik.
Penahanan para tersangka didampingi oleh penasehat hukum ( PH ) Untuk tersangka AD, didampingi oleh Nasrun bersama Dedi, SH, MH. Kepada indigo99.com mengaku, setelah hari ini kliennya ditahan oleh Kejati Sulbar, phaknya akan mengambil langkah upaya hukum salah satunya adalah penangguhan penahanan dan akan menempuh parapradilan. Nasrun mengaku, salahtu alasan menempu upaya hukum prapradilan adalah ada dugaan kejanggalan penahan kliennya oleh penyidik Kejati Sulbar yang diduga tidak prosedural.
“ Penahanan klien kami hari ini oleh Jaksa itu kami hargai dan hormati. Hanya saja ada hak tersangka untuk melakukan upaya hukum salahsatunya penangguhan penahanan. Karena penahanan ini kami anggap tidak prosedural sehingga kami akan lakukan prapradilan, itu saja dulu ya teman – teman, “ singkat Nasrun sambil meninggalkan kantor Kejati Sulbar.
Senada dengan wahab, SH sebagai PH tersangka inisial HS, juga mengaku akan menempuh upaya hukum terhadap kliennya dengan melakukan permohonan penangguhan penahanan dan prapardilan.
“ Besar kemungkinan saya juga akan lakukan upaya hukum terhadap aya punya klien HS, salahsatunya adalah penaguhan penahanan dan prapardilan, “ singakta Wahab.
Seperti diketahui, penyidikan dugaan kasus korupsi pengalihan kawasan hutan lindung ( HL ) di wilayah Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, yang hari menahan Tiga tersangka baru. Menjadi jawaban dari unjuk rasa yang dilayankan oleh massa aksi beberapa kali di kantor Kejati Sulbar.
Pewarta indigo99.com : Aji