indigo99.com | DPRD Sulbar Minta Pandangan Sejumlah Pakar Soal Penggunaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Provinsi Sulbar melakukan pertemuan dengan sejumlah Tim pakar, tim pakar antara lain prof. Ilmar, prof. Akbar, Dr. Mursalim dan Dr. Agussalim. Pertemuan tersebut berlangsung di kota Makassar pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Sulbar hadir pada pertemuan tersebut seperti ketua DPRD Sulbar St.Suraidah Suhardi, wakil ketua Usman Suhuriah para pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Hadir pula pada kegiatan itu BPK RI melalui zoom meeting.
Wakil ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah kepada wartawan menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas soal penggunaan hak Interpelasi DPRD Sulbar dan membahas kebijakan umum anggaran (KUA) dan plafon prioritas anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“tim pakar ini memberikan sebatas pendapat pembanding dengan teman-teman anggota DPRD yang hadir. Pendapat tim pakar tidak secara spesifik mengarahkan pandangannya terhadap interpelasi yang dilakukan DPRD Sulbar. Tetapi lebih kepada pilihan opsi yang dapat dijadikan sandaran oleh DPRD Sulbar terhadap penggunaan hak interpelasi.”kata politisi partai Golkar itu.
Meski dalam pertemuan dan diskusi itu tidak spesifik membahas soal penggunaan Interpelasi oleh DPRD Sulbar, namun Mantan ketua KPU Sulbar itu mengaku sumbangsi pemukiran para pakar cukup membuka cakrawala berpikir anggota DPRD Sulbar terhadap materi atau penggunaan hak interpelasi.
“Meski begitu kawan-kawan hadir dalam diskusi ini menganggap bahwa sumbangsih pikiran yang disampaikan tim pakar cukup membuka pikiran baru terhadap materi interpelasi sehingga sekiranya di waktu yang akan datang ini akan lebih berarti untuk menjadi bahan pembanding andaikan penggunaan hak interpelasi ini kembali digunakan. Hal lain juga di diskusikan soal KUA PPAS 2022 yang sementara ini sedang kita bahas di DPRD Sulbar.”terang legislator Dapil Polman itu.
Untuk diketahui, DPRD Sulbar baru-baru ini telah menggunakan hak Interpelasinya terhadap gubernur Sulbar Ali Baal Masdar. Interpelasi terhadap gubernur Sulbar itu resmi bergulir setelah disetujui kurang lebih 37 anggota dan pimpinan DPRD Sulbar dalam rapat paripurna dewan pada Senin, 02 Agustus 2021 lalu.
Hak Interpelasi DPRD Sulbar ini bergulir, lantaran gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) enggan menandatangani Surat Keputusan (SK) hibah. Hak Interpelasi dewan ini disetujui oleh semua fraksi di DPRD Sulbar kecuali fraksi partai Gerindra.|**ADV