POLMAN, indigo99.com | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Faisol Ali menyebut bahwa jajarannya akan terus melaksanakan Pemetaan Peraturan Daerah dan/atau Rancangan Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka menginventarisir Ranperda yang menjadi agenda Pemerintah Daerah dalam menyusun Produk Hukum Daerah.
Hal tersebut ia sampaikan di sela – sela kunjungan safari ramadhan bersama sejumlah Pimti di Polewali Mandar. (21/4)
“Ini dilakukan, sebagai wujud Kemenkumham Sulawesi Barat dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh Pemerintah Daerah di Sulawesi Barat” tambah Faisol Ali
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal tersebut, Tim Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan inventarisasi Peraturan Daerah dan/atau Rancangan Peraturan Daerah dengan mengutus tim ke Kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan ini dilaksanakan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, kemudian dilanjutkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
Tim ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Idris, bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat; Victor Oliver, Luksi dan M. Risdar Ekaputra.
Lokasi pertama di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Tim menemui salah satu staf Bagian Hukum. TIm meminta daftar Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022.
“Kami Berharap Rancangan Peraturan Daerah ini dapat terselesaikan sesuai prosedur dan yang telah ditetapkan” ujar Idris pada kesempatan tersebut
Sementara di DPRD Polewali Mandar, proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD dipertanyakan oleh salah satu pihak di institusi wakil Rakyat tersebut.
Idris menjelaskan,Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tidak wajib untuk di harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulbar.
“Yang wajib di harmonisasi adalah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Pemerintah Daerah” tutupnya.