Faisol Ali Sebut Jajarannya Terus Laksanakan Pemetaan Perda

- Jurnalis

Jumat, 22 April 2022 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, indigo99.com | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Faisol Ali menyebut bahwa jajarannya akan terus melaksanakan Pemetaan Peraturan Daerah dan/atau Rancangan Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka menginventarisir Ranperda yang menjadi agenda Pemerintah Daerah dalam menyusun Produk Hukum Daerah.

Hal tersebut ia sampaikan di sela – sela kunjungan safari ramadhan bersama sejumlah Pimti di Polewali Mandar. (21/4)

“Ini dilakukan, sebagai wujud Kemenkumham Sulawesi Barat dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh Pemerintah Daerah di Sulawesi Barat” tambah Faisol Ali

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal tersebut, Tim Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan inventarisasi Peraturan Daerah dan/atau Rancangan Peraturan Daerah dengan mengutus tim ke Kabupaten Polewali Mandar.

Baca Juga :  Bangun Sulbar, Pj Zudan Gandeng MUI

Kegiatan ini dilaksanakan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, kemudian dilanjutkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
Tim ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Idris, bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat; Victor Oliver, Luksi dan M. Risdar Ekaputra.
Lokasi pertama di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Tim menemui salah satu staf Bagian Hukum. TIm meminta daftar Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022.

Baca Juga :  Yakub Solon Ditetapkan Jadi Penjabat Bupati Mamasa 

“Kami Berharap Rancangan Peraturan Daerah ini dapat terselesaikan sesuai prosedur dan yang telah ditetapkan” ujar Idris pada kesempatan tersebut

Sementara di DPRD Polewali Mandar, proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD dipertanyakan oleh salah satu pihak di institusi wakil Rakyat tersebut.
Idris menjelaskan,Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tidak wajib untuk di harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulbar.

“Yang wajib di harmonisasi adalah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Pemerintah Daerah” tutupnya.

 

Berita Terkait

Yakub Solong Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Mamasa
Sulbar Expo Resmi Buka, Pj Gubernur Minta Inflasi Terus Ditekan
Bantuan Untuk Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Jangan Sampai Salah Sasaran 
Yakub Solon Ditetapkan Jadi Penjabat Bupati Mamasa 
Sambut HUT Sulbar ke -19, Pj Gubernur Sulbar Target 3000 Kantong Darah 
Bangun Sulbar, Pj Zudan Gandeng MUI
Pj Zudan Berharap 2024 Seluruh Desa Teraliri Listrik 
Sekprov Idris Berada di Unsulbar Sosialisasi Anti Korupsi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 17:53 WIB

Diduga Cabuli Siswinya, Seorang Kepsek di Polman Diamankan Polisi

Kamis, 21 September 2023 - 17:28 WIB

Sarinah GMNI Kecam Video Pengeroyokan Perempuan di Stadion Manakarra

Kamis, 21 September 2023 - 16:01 WIB

Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong

Rabu, 20 September 2023 - 15:27 WIB

5 ABG Terduga Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi   

Rabu, 20 September 2023 - 14:44 WIB

Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 

Selasa, 19 September 2023 - 16:25 WIB

Yakub Solong Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Mamasa

Selasa, 19 September 2023 - 15:41 WIB

Tersangka Korupsi Unsulbar Kembalikan Kerugian Negara 2 Miliar 

Selasa, 19 September 2023 - 12:08 WIB

Seorang Guru SD di Kalukku Tewas Ditempat Terlindas Mobil Tangki 

Berita Terbaru

Tersangka pencuri di toko Kelontong di Pasar Tasiu Kalukku, dibekuk Polisi di depan ATM.(Foto/Bakri)

Headline

Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong

Kamis, 21 Sep 2023 - 16:01 WIB

Satu Truk bermuatan kayu tanpa dokumen diamankan Pohut Subar.(Foto/Aji)

Headline

Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 

Rabu, 20 Sep 2023 - 14:44 WIB