Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Diserahkan ke JPU

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

indigo99.com | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti ( Tahap II ) atas 4 ( empat ) berkas perkara tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi ( PDPDE ) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Kejaksaan Negeri Palembang bertempat di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang.

Adapun 4 (empat) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama:

1. AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 s/d 2013 dan periode 2013 s/d 2018;
2. MM selaku Direktur PT. DKLN;
3. CISS selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT. PDPDE Gas;
4. AYH selaku Mantan Direktur PT. PDPDE Gas, Mantan Direktur PT. DKLN, dan Mantan Dirut PDPDE Sumsel;

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disebut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sebelumnya pada Senin 20 Desember 2021, Empat berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019 telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Adapun barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing Tersangka berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, 4 (empat) unit kendaraan roda empat yaitu 1 (satu) unit Mobil Vellfire Nopol B 818 SFC; 1 (satu) unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE; 1 (satu) unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN; dan 1 (satu) unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC, serta sejumlah uang sebesar Rp.10.192.219.344,91 (sepuluh milyar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan belas ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah koma sembilan puluh satu sen), yang telah dibawa melalui jalur darat pada Selasa 21 Desember 2021 sebelum Pelaksanaan Penyerahan Tanggung jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Baca Juga :  Video Viral Penganiayaan di Stadion Manakarra, Keluarga Korban Polisikan Pelaku 

Bahwa untuk 4 (empat) orang Tersangka tersebut dibawa dengan pesawat udara melalui Bandar Udara Soekarno – Hatta Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang sekitar pukul 10.00 WIB,selanjutnya para Tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Palembang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palembang dan tiba di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang pukul 12:00 WIB.
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka AN, Tersangka MM, Tersangka CISS, dan Tersangka AYH didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing, dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A Khusus. (K.3.3).**

Pewarta indigo99

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB