indigo99.com | Carut marut pada tahapan Pilkades di Kabupaten Mamuju. Gelombang protes terus berlangsung dari calon – calon pemimpin desa yang mengaku dirugikan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga namanya sengaja tidak diloloskan saat mengikuti tes yang dilakukan oleh panitia seleksi ( Pansel ) kabupaten.
Diketahui ada Delapan desa yang memiliki perwakilan calon Kades yang terus mencari keadilan. Dan terus menyuarakan kebenaran hingga berakhir di ruang aspirasi DPRD Kabupaten mamuju dengan mengikuti rapat dengar pendapat ( RDP ) yang dimediasi oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten mamuju.
Dalam acara RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Sugianto dan dihadiri oleh wakil ketua DPRD dan beberapa anggota komisi I. Serta para perwakilan desa yang mencari keadilan serta perwakilan mahasiswa. Dalam RDP oleh komisi I DPRD kabupaten Mamuju, melahirkan 10 rekomendasi yang ditujukan kepada bupati Mamuju dan wakil bupati mamuju serta Kadis PMD kabupaten mamuju untuk segera disikapi bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang dibacakan Sugianto, rekomendasi dengan nomor 170 / 168 / XII / 2021 / DPRD berdasarkan peraturan pemerintan nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana uu nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 12 dijelaskan bahwa pemilihan kades sebuah proses demokrasi pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka memilih kepala desa secara langsung umum bebas transparan jujur dan adil.
Bahwa dengan memperhatikan secara seksama atas aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat khususnya yang terkait permasalahan penetapan calon Kades di Kabupaten Mamuju tahun 2021, baik yang disampaikan secara langsung ke pemerintah daerah Mamuju, ke PMD maupun yang disampiakn ke Komisi I DPRD Mamuju bersamaan pada saat masyarakat dengan mahasiswa berunjuk rasa ataupun dipublikasi oleh media. Atas semuanya itu, DPRD Kabupaten Mamuju, telah berupaya memfasilitasi meredam agar konflik itu tidak berkepanjangan. Untuk hal itu, DPR melalui komisi I bidang pemerintahan telah melakukan RDP dengan OPD bersama instansi terkait seperti yang terjadi pada hari ini.
Untuk hal tersebut DPR melalui Komisi I bidang pemerintahan setelah melakukan RDP dengan instansi terkait maka direkomendasikan sebagai berikut :
- Direkomendasikan kepada Kadis PMD sebagai selaku ketua panitia kabupaten pemilihan Kades untuk bekerja secara profesional berdasarkan SOP sesuai koridor dan Peraturan perundang – undangan dan untuk memenuhi asas transparansi maupun kepatuhan sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka diminta kepada panitia pelaksana membuka seluas luasnya hasil atau nilai tes masing – masing calon desa dan tidak bekerja berdasarkan pertimbangan atau kedekatan politik semata.
- Direkomendasikan kepada Bupati Mamuju untuk tidak membiarkan panitia kabupaten maupun tim seleksi bekerja sendiri – sendiri dan jangan diberi peluang untuk diintervensi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab apalagi orang – orang yang diluar.
- Diminta kepada bupati Mamuju mengevaluasi dan melakukan kajian ulang dan mendalam atas sejumlah permasalahan yang timbul selama tahapan Pilkades yang telah dilaksanakan oleh panitia khususnya panitia kabupaten.Dan pada saat kondisi seperti inilah unsur Forkopimda sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari struktur susunan kepanitian kabupaten untuk pelaksanaan Pilkades serentak sangat diharapkan kehadiran dan peran sertanya untuk duduk bersama mencari solusi meredakan kegaduhan demi terciptanya suasana yang aman nyaman dan tertib serta kondusif.
- Jika panitia kabupaten dalam hal ini saudara kabupaten dan tim seleksi dianggap tidak profesional dan tidak bisa mandiri dalam menentukan sikap pada pengambilan keputusan dalam pengertian selalu bekerja berdasarkan pesanan maka diminta kepada bupati untuk memperingati bahkan bila perlu bupati segera mereposisi kepanitiaan dan tim seleksi tersebut dengan panitia dan tim seleksi yang lebih independen dan yang lebih paham regulasi
- Terhadap proses tahapan Pilkades pada sejumlah desa dianggap tidak bermasalah, diminta untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkades terutama bagi desa yang jumlah bakal calon desa tidak melebihi Lima orang calon dan sudah ada penetapan berita acara penetapan calon dari panitia Lima Pilkades setempat.
- Bagi sejumlah desa yang sampai hari ini bergejolak sekalipun ada nomor undian tapi dianggap masih bermasalah diminta kepada bupati Mamuju untuk dilakukan penundaan sementara sambil dicarikan solusi terbaik.
- Direkomendasikan kepada bupati Mamuju sebagai salah satu tawaran solusi dari hasil pertemuan hari ini, bahwa bagi beberapa desa yang bakal calon kadesnya yang lebih dari Lima orang namun yang diloloskan oleh panitia kabupaten hanya Dua, Tiga dan Empat orang maka diminta untuk dikaji ulang dan kembali harus dicukupkan Lima calon untuk dapat mengikuti kontestasi Pilkades.
- Desa yang kami maksud membutuhkan kajian yang mendalam berdasarkan peraturan perundang – undangan untuk ditunda antara lain seperti yang hadiri dalam RDP.
- Merekomendasikan kepada bupati Mamuju agar memerintahkan pihak inspektorat selaku aparat pengawasan internal pemerintah ( APIP ) untuk segera memeriksa Kadis PMD Kabupaten Mamuju yang patut diduga telah melakukan pelanggaran prosedur dan ada unsur kesengajaan pemaksaan kehendak pada proses tahapan Pilkades di Kabupaten Mamuju. Dan jika terbukti, maka diminta kepada bupati Mamuju memberi tindakan yang tegas.
- Dari semua poin dari yang direkomendasi dan ternyata tidak disikapi oleh bupati dan panitia pelaksana atau sebagian sudah disikapi namun belum dapat diterima oleh kelompok penyampai aspirasi makan saudara – saudara perwakilan desa dipersilahkan jalur hukum atau melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Dalam RDP yang melahirkan 10 rekomendasi, pihak pencari keadilan masih belum puas dimana menginginkan pihak DPRD atau komisi Satu untuk memberikan pernyataan tegasnya agar rekomendasi itu bisa memiliki kekuatan dengan membubuhkan pernyataan tegas seperti menggunakan hak angketnya DPRD.
“ kalau hanya sebatas rekomendasi tidak akan menjawab apa yang menjadi tuntutan rakyat, kan ada hak – hak anggota DPRD yang sangat spesial bisa dilakukan contohnya hak angket, “ tegas salah seorang konsultan hukum Akriadi.
Pewarta indigo99.com : Adji