Dugaan Kasus Sewa Alat Excavator, Dua Kades di Mamasa Dipolisikan 

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah alat excavator di Kabupaten Mamasa, sedang bekerja melakukan pengerukan tanah.

Sebuah alat excavator di Kabupaten Mamasa, sedang bekerja melakukan pengerukan tanah.

indigo99.com | Dua Kepala Desa ( Kades ) di Kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar), dikabarkan di Polisikan oleh penggiat anti Korupsi Kabupaten Mamasa.

Diketahui, Kedua Kades yang dilaporkan yaitu Kades Banea, dan Kades Tadisi. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyelewengan sewa alat berat jenis Excavator dari Kementerian Perikanan.

Kepala Desa Banea Thomas, dituding terlibat menyewa excavator milik pemerintah tersebut pada kegiatan perintisan jalan di Desa Banea pada tahun 2021. Dalam infografis Pemerintah Desa Banea, item program perintisan jalan dianggarkan sekitar Rp 640.000.000.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Kades Paulus, juga dituding kerap pakai secara sepihak alat berat tersebut. Bahkan, sumber laman ini menyebutkan, para pihak yang pakai jasa alat pengeruk tanah itu, sewanya disetor ke Paulus.

Atas dugaan sewenang – wenang itu, Ketua DPC LSM GERAK Mamasa, Andi Waris Tala’ melaporkan ke Polres Mamasa pada 11 Januari 2022. Laporan Andi waris Tala itu, berdasarkan hasil investigasinya di lapangan.

Baca Juga :  2 Terdakwa Pengelola PDAM Mamasa Dituntut Bersalah 

“ Laporan pengaduan kami sudah masuk di Unit Tipikor Polres Mamasa sejak hari Selasa kemarin 25 Januari 2022. Dan kami sudah hadir memenuhi undangan klarifikasi dari pihak penyidik Tipikor, ” ujar Waris yang mengaku telah menerima Surat pemberitahuan Perkembangan penelitian laporan (SP2HP) dari Penyidik tanggal 21 januari 2022 dengan nomor SP2HP : B/09/I/2022.

Terkait laporan itu, jurnalis indigo99.com berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada Kedua Kades yang terlapor.

Seperti pengakuan Kades Tadisi, Paulus, mengatakan jika tudingan tersebut tidaklah benar. Menurutnya sewa alat berat Excavator tersebut tidak pernah sampai ke tangannya.

“Saya terkejut ketika mengetahui bahwa saya dituding mengambil uang atau sewa alat berat. Karena hasil sewah alat berat itu, langsung masuk di rekening bendahara kelompok, ” Kata Paulus kepada indigo99.com

Meski demikian ia membenarkan bahwa memang alat berat Excavator itu, disewakan untuk gaji Operator Excavator dan biaya bahan bakar.

Baca Juga :  GPM Jelang Idul Fitri, Sinergitas Pemerintah Sulbar Bersama Perum Bulog dan Distributor Pangan

” Memang benar disewakan, tapi itu semua demi kelancaran pekerjaan. Mulai dari gaji Operator dan biaya lainnya, karena alat tidak mungkin bekerja tanpa dana, soal sawanya tidak pernah sampai ke tangan saya,”jelas Paulus 

“Dananya diterima langsung oleh ketua kelompok dan sisa dari belanja, termasuk BBM gaji operator, gaji helper, uang makan minum, mobilisasi, Gemuk dan sisanya disetor ke rekening kelompok untuk persiapan Sparepart atau kerusakan alat dan oli mesin, ” tambahnya

Sementara Kepala Desa Banea Thomas, membantah jika dituding menganggarkan sebanyak 640 juta rupiah untuk perintisan jalan.

Menurutnya bahwa berdasarkan papan informasi, dari hasil Musrenbang hanya sekitar kurang lebih seratus juta rupiah.

“Kurang lebih seratus jutaan dan hanya 1.200  meter yang dikerjakan alat Untuk pembuatan kolam ikan,” Tandasnya.

Pewarta indigo99.com : Jupran

 

Berita Terkait

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI
Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 
Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK
DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 
Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z
Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun
Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 
Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta
Berita ini 589 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:52 WIB

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:39 WIB

Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:44 WIB

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:59 WIB

DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:36 WIB

Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:02 WIB

Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:30 WIB

Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta

Senin, 25 Maret 2024 - 19:34 WIB

Jaga Ketersediaan Ikan,Fasilitas Pelabuhan Perikanan Majene Resmi Difungsikan

Berita Terbaru

Mentan RI didampingi Sekprov Sulbar dan bupati Mamuju dalam kunjungannya di Sulbar.(F/Humas)

Advertorial

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:52 WIB

Headline

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!