SULBAR, indigo99.com | Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), menggelar rapat Paripurna terkait Penyampaian Rekomendasi DPRD Sulawesi Barat terhadap LKPJ Gubernur Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2022.
Acara rapat ini berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar. Rabu, 03 April 2023.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Siti Suraidah Suhardi, bersama dua wakil ketua Usman Suhuriah dan Abdul Rahim serta PJ Gubernur Akmal Malik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir pula Anggota DPRD diantaranya Kalma Katta, Bonggalangi, Abidin, Sukardi M Noer, Firman Argo, Muslim Fattah, Mulyadi Bintaha, serta Para OPD terkait.
“DPRD Provinsi Barat telah melakukan pembahasan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, yang sebagaimana diketahui keempat Komisi telah menyelesaikan pembahasan LKPJ Gubernur Th Anggaran 2022 bersama para eksekutif” Ujar Ketua DPRD dalam Pembukaan rapat tersebut.
“Poin yang direkomendasikan DPRD Sulbar menyangkut realisasi kinerja OPD yang tidak maksimal, serta banyak Program mendesak yang belum tercapai. Sehingga Hampir Seluruh OPD mendapatkan catatan dengan kinerja yang tidak sesuai harapan” Ucap A. Muslim Fatta yang ditunjuk sebagai juru bicara untuk menyampaikan rumusan rekomendasi dimaksud.
Menanggapi hal itu, PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik berterima kasih dan mengapresiasi atas rekomendasi DPRD Sulbar terhadap LKPJ 2022.
Selanjutnya rekomendasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang semakin lebih baik pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
“Rekomendasi ini merupakan cermin dari perhatian yang tinggi terhadap kinerja pemerintah serta merupakan dukungan serta partisipasi dari DPRD dalam rangka mewujudkan Provinsi Sulawesi Barat yang lebih baik,” ujar Akmal Malik.
“DPRD dalam pelaksanaan fungsinya membuat rekomendasi kepada Gubernur guna peningkatan kualitas capaian terhadap penyelenggaraan pemerintah Daerah. Dalam hal ini DPR bertindak sebagai Lembaga Mitra yang salah satu fungsinya yaitu pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan pijakan regulasi yang telah ditetapkan”. Tutup Hj. Siti Suraidah Suhardi.|Adv