DPRD Majene Tolak Pengesahan RAPBD Tahun 2024

- Jurnalis

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Kab. Majene.

Kantor DPRD Kab. Majene.

MAJENE, indigo99.com | Rancangan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024, ditolak oleh anggota DPRD Kabupaten Majene untuk disahkan.

Terkait ditolaknya pengesahan RAPBD Tahun 2024 oleh DPRD Majene, disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Majene Adi Ahsan.

Politisi Golkar itu menyebutkan, ada terdapat 4 poin penyebab lembaganya tidak menyetujui RAPBD yang diajukan Pemda Majene

Pertama karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menyampaikan dokumen yang harus diseimbangkan antara pendapatan dan belanja.

Kedua TAPD tidak menyampaikan dokumen utang Pemda tahun 2022.

Ketiga TAPD tak mau menandatangani kesepakatan pendapatan dan belanja antar OPD dengan Badan Anggaran DPRD.

Kemudian keempat pembahasan pendapatan-belanja tidak tuntas pada sejumlah OPD, seperti di Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan hingga Dinas PUPR.

“Pembahasan anggaran antara Banggar DPRD dengan TAPD belum tuntas. Karena itu pihak legislatif tidak mungkin menyetujui mengesahkan RAPBD meski telah melewati batas waktu sesuai ketentuan yakni 30 November.” kata Politisi Golkar itu, saat menggelar jumpa pers di salah satu cafe di Majene, Senin (4/12/2023) malam.

Menurut dia, tidak disahkannya RAPBD itu bukan persoalan karena DPRD tidak mau, bukan karena Ketua DPRD tidak hadir, tapi DPRD menganggap itu tidak selesai, tidak tuntas dan tidak layak untuk dilanjutkan dalam paripurna.

Baca Juga :  12 Polisi Sulbar Masuk Daftar Pemecatan, 2 Orang Terbukti Sebagai Calo Casis Polri

Kata dia, berbagai upaya telah dilakukan DPRD untuk bisa melanjutkan pembahasan RAPBD hingga tuntas, namun ia menilai Tim TAPD Pemda Majene kurang serius menyelesaikan pembahasan anggaran bersama Banggar DPRD.

Adi menilai TAPD Majene tidak serius membahas anggaran dengan DPRD Banggar Majene. Hal ini ditandai dengan absennya TAPD dalam sejumlah momen penting pembahasan dengan Banggar DPRD.

“Tanda-tanda ketidakseriusan ini tidak akan berakhir dengan baik, karena tim anggaran pemerintah daerah tidak hadir pada tanggal 28 pagi, dan itu adalah saat yang kritis pak, tim anggaran pemerintah daerah tidak hadir pada tanggal 29 pagi, tim anggaran pemda tidak hadir pada tanggal 29 siang, itu waktu kritisnya pak,” kata Adi Ahsan.

Terakhir, kata Adi Ahsan, secara internal DPRD mengadakan rapat untuk menyikapi ketiadaan TAPD dan tidak terpenuhinya empat poin di atas, hingga akhirnya pihak legislatif menyatakan tidak bisa memperpanjang RAPBD hingga pengesahan penuh dengan Bupati Majene.

Pasca penolakan persetujuan RAPBD 2024 oleh DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPD) Majene segera menyiapkan penerbitan Peraturan Bupati (Perkada) pengganti Peraturan APBD 2024 yang gagal disetujui.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap 7 Terduga Pelaku Bom Ikan Perairan Moutong 

Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Majene, Kasman Kabil mengatakan, sesuai ketentuan, Perkada harus sudah disampaikan paling lambat 15 hari setelah keputusan tidak disahkannya Ranperda APBD. Sehingga pihaknya saat ini sedang menyusun rencana Perkada untuk disampaikan kepada Gubernur.

Sedangkan penyesuaiannya (Rencana Perkada) akan disampaikan (kepada Gubernur) paling lambat tanggal 15 Desember 2023, kata Kasman, Senin (4/12/2023).

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) menyatakan “Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa rancangan Perda APBD sudah harus disepakati paling lambat pada tanggal 30 November yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

Apabila DPRD dan Kepala Daerah tidak menyetujui bersama dan mengesahkan rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun maka dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Penulis : Saprudin

Editor : Aji

Berita Terkait

Baru Sehari Dilantik, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Langsung Layangkan Surat ke Ini
Keberadaan 2 Unit Randis Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mamuju Dipertanyakan 
12 Polisi Sulbar Masuk Daftar Pemecatan, 2 Orang Terbukti Sebagai Calo Casis Polri
PDAM Mamuju Terus Disorot, Ada Dugaan Pemasangan Pipa Tidak Sesuai Ukuran
Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan
Polairud Ungkap Kasus Ilegal Fhising, Amankan 3 Pelaku dan 88 Botol Handak
Perkara Korupsi PDAM Mamasa Terbukti, Kejari Mamasa Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 
Protes Upah 800 Ribu Perbulan Tak Sesuai UMP, Seorang Karyawan PDAM Tirta Manakarra Ancam Bawa Kerana Hukum
Berita ini 432 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:37 WIB

Baru Sehari Dilantik, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Langsung Layangkan Surat ke Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:18 WIB

Keberadaan 2 Unit Randis Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mamuju Dipertanyakan 

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:57 WIB

12 Polisi Sulbar Masuk Daftar Pemecatan, 2 Orang Terbukti Sebagai Calo Casis Polri

Jumat, 17 Mei 2024 - 06:35 WIB

PDAM Mamuju Terus Disorot, Ada Dugaan Pemasangan Pipa Tidak Sesuai Ukuran

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:55 WIB

Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:46 WIB

Perkara Korupsi PDAM Mamasa Terbukti, Kejari Mamasa Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:45 WIB

Protes Upah 800 Ribu Perbulan Tak Sesuai UMP, Seorang Karyawan PDAM Tirta Manakarra Ancam Bawa Kerana Hukum

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:43 WIB

23 Karung Gabah Miliknya Hilang Dicuri, Petani ini Minta Polisi Tangkap Pelakunya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!