MAJENE, indigo99.com | Rancangan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024, ditolak oleh anggota DPRD Kabupaten Majene untuk disahkan.
Terkait ditolaknya pengesahan RAPBD Tahun 2024 oleh DPRD Majene, disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Majene Adi Ahsan.
Politisi Golkar itu menyebutkan, ada terdapat 4 poin penyebab lembaganya tidak menyetujui RAPBD yang diajukan Pemda Majene
Pertama karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menyampaikan dokumen yang harus diseimbangkan antara pendapatan dan belanja.
Kedua TAPD tidak menyampaikan dokumen utang Pemda tahun 2022.
Ketiga TAPD tak mau menandatangani kesepakatan pendapatan dan belanja antar OPD dengan Badan Anggaran DPRD.
Kemudian keempat pembahasan pendapatan-belanja tidak tuntas pada sejumlah OPD, seperti di Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan hingga Dinas PUPR.
“Pembahasan anggaran antara Banggar DPRD dengan TAPD belum tuntas. Karena itu pihak legislatif tidak mungkin menyetujui mengesahkan RAPBD meski telah melewati batas waktu sesuai ketentuan yakni 30 November.” kata Politisi Golkar itu, saat menggelar jumpa pers di salah satu cafe di Majene, Senin (4/12/2023) malam.
Menurut dia, tidak disahkannya RAPBD itu bukan persoalan karena DPRD tidak mau, bukan karena Ketua DPRD tidak hadir, tapi DPRD menganggap itu tidak selesai, tidak tuntas dan tidak layak untuk dilanjutkan dalam paripurna.
Kata dia, berbagai upaya telah dilakukan DPRD untuk bisa melanjutkan pembahasan RAPBD hingga tuntas, namun ia menilai Tim TAPD Pemda Majene kurang serius menyelesaikan pembahasan anggaran bersama Banggar DPRD.
Adi menilai TAPD Majene tidak serius membahas anggaran dengan DPRD Banggar Majene. Hal ini ditandai dengan absennya TAPD dalam sejumlah momen penting pembahasan dengan Banggar DPRD.
“Tanda-tanda ketidakseriusan ini tidak akan berakhir dengan baik, karena tim anggaran pemerintah daerah tidak hadir pada tanggal 28 pagi, dan itu adalah saat yang kritis pak, tim anggaran pemerintah daerah tidak hadir pada tanggal 29 pagi, tim anggaran pemda tidak hadir pada tanggal 29 siang, itu waktu kritisnya pak,” kata Adi Ahsan.
Terakhir, kata Adi Ahsan, secara internal DPRD mengadakan rapat untuk menyikapi ketiadaan TAPD dan tidak terpenuhinya empat poin di atas, hingga akhirnya pihak legislatif menyatakan tidak bisa memperpanjang RAPBD hingga pengesahan penuh dengan Bupati Majene.
Pasca penolakan persetujuan RAPBD 2024 oleh DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPD) Majene segera menyiapkan penerbitan Peraturan Bupati (Perkada) pengganti Peraturan APBD 2024 yang gagal disetujui.
Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Majene, Kasman Kabil mengatakan, sesuai ketentuan, Perkada harus sudah disampaikan paling lambat 15 hari setelah keputusan tidak disahkannya Ranperda APBD. Sehingga pihaknya saat ini sedang menyusun rencana Perkada untuk disampaikan kepada Gubernur.
Sedangkan penyesuaiannya (Rencana Perkada) akan disampaikan (kepada Gubernur) paling lambat tanggal 15 Desember 2023, kata Kasman, Senin (4/12/2023).
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) menyatakan “Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa rancangan Perda APBD sudah harus disepakati paling lambat pada tanggal 30 November yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Apabila DPRD dan Kepala Daerah tidak menyetujui bersama dan mengesahkan rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun maka dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Penulis : Saprudin
Editor : Aji