MAMUJU,indigo99.com | Dinas Pendidikan dan pemuda olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Mamuju, yang dituding diduga melakukan intervensi hasil Pokja Barjas Kabupaten Mamuju terkait perubahan pemenang lelang yang telah tayang di website LPSE Mamuju, baru – baru ini.
Menanggapi tudingan tersebut, Senin pagi 24 Juli 2023, bersama Kepala Disdik Kabupaten Mamuju, Jalaluddin melalui PPK nya, Irwan Anwar, kepada sejumlah media mengatakan, terkait beredarnya isu penetapan pemenang lelang oleh Pokja Barjas Kabupaten Mamuju dan mengalami perubahan, yang dilaksanakan di Mamuju dianggap tidak benar.
Irwan menjelaskan bahwa penetapan pelelangan yang telah dilakukan oleh Pokja adalah penetapan pemenang hasil evaluasi. Hal itu kata dia, PPK mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi ulang hasil dari Pokja sebelum dilakukan penandatanganan kontrak .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dilakukan oleh PPK, kata Irwan untuk mengetahui kebenaran dokumen dan kemampuan personil yang akan ditugaskan untuk menjamin mutu pekerjaan dan agar pekerjaan tidak mengalami kegagalan dalam pelaksanaan sebagaimana yang terjadi di Tahun 2021 yang lalu.
Masih Irwan, per tanggal 17 Juli 2023 PPK telah mendapatkan aduan masyarakat ( Dumas ) terkait penetapan pemenang lelang yang telah
ditayangkan oleh Pokja pada website LPSE Kabupaten Mamuju.
Lanjut kata dia, dasar Dumas itulah PPK menindaklanjuti di hari yang sama tanggal 17 Juli 2023 dengan menyurat kepada Pokja dengan Nomor : 890/1339/VII/2023 tentang Permintaan pertemuan di tanggal 18 Juli 2023 pada pukul 11.00 Wita pada Kantor Disdikpora Mamuju.
“ Soal Dumas itu kami telah layangkan surat, namun tidak mendapatkan konfirmasi atas kehadiran, untuk itu kami mencoba berinisiatif untuk melakukan konfirmasi lewat telepon dan mendapat jawaban Pokja tidak bisa menghadiri karena dokumen resmi pemilihan belum diserahkan kepada PPK dan akan ditanggapi lewat surat namun sampai hari ini tanggapan tersebut tidak kami terima.”Urai Irwan .
Masih kata dia, terkait perusahaan yang digugurkan itu, PPK telah melakukan upaya layangkan undangan lewat surat elektronik kepada perusahaan untuk mengikuti rapat persiapan penandatangan kontrak. Namun yang terjadi kata Irwan, ditemukan beberapa direktur perusahaan yang tidak hadir sampai pada batas waktu yang ditentukan dan PPK juga tidak mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadirannya.
Sehingga PPK tidak bisa melakukan klarifikasi atas hal tersebut, untuk itu PPK mengundang cadangan pemenang hasil evaluasi yang ada.
“Adapun Direktur yang telah memenuhi undangan, namun tidak mampu menghadirkan atau menyakinkan PPK atas apa yang telah diminta dalam surat undangan rapat persiapan penandatangan kontrak tersebut.” Ujarnya .
Masih dia, berdasarkan aturan yang dipedomani sebut Irwan, bahwa penandatangan kontrak wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Juli 2023. Jika penandatanganan dilakukan lewat dari tanggal 21 Juli 2023 dan tidak tercatatkan di dalam Omspan dan tidak berhasil review, maka dipastikan Dana pada kegiatan tersebut sudah tidak bisa tersalurkan.
“Perusahaan bisa saja berkontrak mengikuti jadwal yang ada di LPSE, namun tidak bisa terbayarkan. Maka sampai dengan batas waktu Dari Jumlah 114 Paket, hanya 37 Paket yang berhasil di Review dan Gagal Review 77 Paket. Yang berarti 77 Paket yang sudah berkontrak namun dipastikan tidak akan dibayar.” pungkas Irwan.|@ji