Mamuju, indigo99.com | Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfopers) Sulbar menggelar Sekolah Internet Komunitas Informasi Masyarakat (Senter KIM) Tahap I, Rabu, 29 Maret 2023.
Berlangsung di Hotel Berkah Mamuju, kegiatan itu menghadirkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Baharuddin sebagai salah satu Pemateri.
Kepala Dinas Kominfopers Sulbar, Mustari Mula mengemukakan, Program informasi restorative justice merupakan salah satu informasi yang baru bagi masyarakat, yakni tentang bagaimana menyelesaikan sengketa tidak melalui peradilan, tetapi dilakukan secara damai kedua bela pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentunya dalam hal ini perkara-perkara yang telah ditetapkan aturannya tersendiri,”ujar Mustari Mula
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulbar Baharuddin, pada kesempatan itu menyampaikan materi berkaitan dengan tugas Kejati Sulbar yakni mengenai Sosialisasi Restorative Justice Kejaksaan bagi masyarakat luas.
Baharuddin menjelaskan, Restorative justice merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu, bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama akibat dari pelanggaran yang dilakukan demi kepentingan masa depan.
“Outputnya adalah, ketika ada perkara sedapat mungkin dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat,”sebut Baharuddin
“Kita berharap perkara pidana dengan memenjarakan orang itu adalah langkah terakhir ketika proses musyawarah mufakat tidak lagi tercapai,”sambungnya
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid IKP, Dian Afrianty, Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) tiga desa, yaitu Desa Lebani, Botteng Utara dan Rantedoda, serta Kelompok Dasawisma, Kelompok PKK, Karang Taruna, Kelompok Tani./Adv