Direktur Perumda SEM Akui RKTA Belum Diteken Pj Gubernur Sulbar

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Operasional SEM Asrul Abu.

Direktur Operasional SEM Asrul Abu.

MAMUJU, indigo99.com | Dana bagi bagi hasil atau dana Participating Interest ( PI ) dalam Pengelolaan Migas Blok Sebuku, yang mendapat sorotan Komisi II DPRD Provinsi Sulbar karena mengendap di kas Perumda Sebuku Energi Malaqbi ( SEM ).

Terkait itu, Direktur Operasional Asrul Abu, angkat bicara terkait dana Participating Interest dalam Pengelolaan Migas Blok Sebuku senilai 23,4 Miliar,

Asrul Abu kepada sejumlah media, mengatakan, RKAT atau rencana kerja anggaran tahunan yang disoalkan DPDR Provinsi Sulbar diakuinya belum ditandatangani Gubernur Sulbar, selaku KPM atau Kuasa Pemerintah yang mewakili.

“Jadi bukan belum ada RKAT tapi RKAT 2023 yang belum ditandatangani oleh gubernur selaku KPM Perumda Sebuku energi malaqbi,” Ujarnya.

Asrul menyebutkan, membenarkan, dalam surat yang diterbitkan Sebuku Energy Malaqbi, disebutkan bahwa Pemprov Sulbar mendapat dana PI sebesar 1,5 juta dolar, atau yang dikonversi ke rupiah menjadi 23.415.210.000 atau 23,4 Miliar (kurs 1 dolar = 15.120).

“Harusnya ditandatangani oleh pak PJ Akmal Malik. Namun belum di ditanda tangani beliau sudah di ganti. Jadi baru akan kami ajukan kembali ke Pj baru Gubernur Sulbar yang baru di awal Juni nanti,” Ucapnya.

Baca Juga :  Pintu Kantor Kemenag Sulbar Disegel Massa

Sebelumnya diberitakan, Ketua komisi II DPRD Sulbar H.Sudirman mengatakan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) yang menjadi kendala pengelolaan dana pembagian Blok migas Sebuku

“Sampai saat ini, belum ada RKAT karena memang belum diteken pak Gubernur Sulbar, bagaimana bisa kelola dana tersebut, ini kan sangat merugikan kita semua,” jelas Sudirman.

Pewarta indigo99.com : Aji

 

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK
DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 
Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z
Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun
Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 
Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta
Jaga Ketersediaan Ikan,Fasilitas Pelabuhan Perikanan Majene Resmi Difungsikan
2 Terdakwa Pengelola PDAM Mamasa Dituntut Bersalah 
Berita ini 344 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:06 WIB

Inspektur Inspektorat Keuangan Jamwas Gelar Inspeksi Khusus di Kejati Sulbar 

Senin, 18 Maret 2024 - 07:38 WIB

Anggota Pansus Ranperda Pemberian Insentif Kuker ke PTSP dan PT KHBL

Jumat, 2 Februari 2024 - 11:03 WIB

Percepat Pengendalian Inflasi, Biro Ekbang Rapat Koordinasi dengan TPID Majene

Rabu, 24 Januari 2024 - 06:14 WIB

Komisi IV Hatta Kainang Terima Aspirasi Ipmapus Mamuju

Senin, 25 Desember 2023 - 23:23 WIB

KPU Mamuju Sebut Boleh Berkampanye Tempat Fasilitas Pemerintah, Namun Ini Syaratnya

Sabtu, 16 Desember 2023 - 11:22 WIB

Seorang Warga Negara India Tiba di Salletto, Masuk Pantauan Imigrasi Kumham Sulbar 

Kamis, 12 Oktober 2023 - 10:48 WIB

Pandangan Umum Fraksi Atas Penjelasan Gubernur Sulbar Terhadap Nota Keuangan RAPBD 2024

Senin, 9 Oktober 2023 - 19:35 WIB

Seorang Sekdes di Polman Jadi Korban Luka Tusuk Dibagian Dada

Berita Terbaru

Headline

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!