MAMUJU, indigo99.com | Dana bagi bagi hasil atau dana Participating Interest ( PI ) dalam Pengelolaan Migas Blok Sebuku, yang mendapat sorotan Komisi II DPRD Provinsi Sulbar karena mengendap di kas Perumda Sebuku Energi Malaqbi ( SEM ).
Terkait itu, Direktur Operasional Asrul Abu, angkat bicara terkait dana Participating Interest dalam Pengelolaan Migas Blok Sebuku senilai 23,4 Miliar,
Asrul Abu kepada sejumlah media, mengatakan, RKAT atau rencana kerja anggaran tahunan yang disoalkan DPDR Provinsi Sulbar diakuinya belum ditandatangani Gubernur Sulbar, selaku KPM atau Kuasa Pemerintah yang mewakili.
“Jadi bukan belum ada RKAT tapi RKAT 2023 yang belum ditandatangani oleh gubernur selaku KPM Perumda Sebuku energi malaqbi,” Ujarnya.
Asrul menyebutkan, membenarkan, dalam surat yang diterbitkan Sebuku Energy Malaqbi, disebutkan bahwa Pemprov Sulbar mendapat dana PI sebesar 1,5 juta dolar, atau yang dikonversi ke rupiah menjadi 23.415.210.000 atau 23,4 Miliar (kurs 1 dolar = 15.120).
“Harusnya ditandatangani oleh pak PJ Akmal Malik. Namun belum di ditanda tangani beliau sudah di ganti. Jadi baru akan kami ajukan kembali ke Pj baru Gubernur Sulbar yang baru di awal Juni nanti,” Ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua komisi II DPRD Sulbar H.Sudirman mengatakan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) yang menjadi kendala pengelolaan dana pembagian Blok migas Sebuku
“Sampai saat ini, belum ada RKAT karena memang belum diteken pak Gubernur Sulbar, bagaimana bisa kelola dana tersebut, ini kan sangat merugikan kita semua,” jelas Sudirman.
Pewarta indigo99.com : Aji