indigo99.com | Kontrak proyek dermaga Palipi yang berada di Kabupaten Majene, diketahui yang di kerja CV. Delara Karya, resmi pemutusan kontrak setelah terbit surat pernyataan wanprestasi yang diteken oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan dengan nomor : 701.001.01.02.01/2888/XI/2021.
“Sudah kami layangkan surat wanprestasi ke pelaksana dan pihak – pihak terkait. Detilnya silahkan hubungi PPTK DAK ya,” ujar Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulbar Fadli Syamsuddin, yang dikutip dari laman daulatrakay.com.
Langkah pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar sudah sesuai tepat dan sudah sesuai dengan prosedur. Hal itu juga sampaikan oleh PPTK DKP Sulbar Rusman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rusman, langkah yang penuh pertimbangan dan kajian dilapangan menjadi hal penting dalam memutuskan kontrak proyek tersebut. Rusman menyebutkan, hingga berakhir masa SCM II tertanggal 17 Desember 2021. Pihak DKP telah melakukan rapat guna menentukan sikap. Dan hasilnya memutuskan bersama bahwa kegiatan pekerjaan rehab dermaga Palipi dihentikan alias putus kontrak.
” Bobot pekerjaan terakhir sekira 5,94 persen, dinas tidak mau ambil resiko dikemudian hari makanya sudah tepat dilakukan pemutusan kontrak, ” kata Rusman.
Alasan lain, pemutusan kontrak ini sebut Rusman untuk menyelamatkan keuangan negara. Selain itu, Pihak DKP meyakini bahwa proyek tersebut tidak akan selesai hingga akhir tahun ini.
” Setelah kita memberi kesempatan kepada pihak pelaksana dan berdasarkan progresnya yang masih sangat minim,” pungkasnya.
Sementara Faizal pengawas proyek CV Delara Karya, mengatakan sangat menyenangkan sikap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), yang langsung melakukan pemutusan kontrak dengan pihak CV Delara Karya. Pada hal, pihaknya masih bersedia menyelesaikan sisa proyek rehab dermaga Palipi.
“ Tentu kami sesalkan putusan pak Kadis DKP yang langsung melakukan pemutusan kontrak dengan proyek yang kami kerja. Padahal seandainya masih bisa diberikan waktu 30 hari tentu optimis kami bisa selesaikan proyek tersebut, “ jelasnya
Masih dia, langkah pemutusan kontrak yang diambil Kadis DKP Provinsi Sulbar soal proyek rehab dermaga Palipi itu, kata dinilai bertentangan dengan Kepres. Disebutkan ada Dua poin, yang kami pertanyakan kepada pihak Dinas DKP. salah satunya adalah bahwa pihak dinas tidak menerbitkan SCM III sebelum diputus kontrak. Dalam pemutusan kontrak seharusnya pihak dinas menerbitkan setelah waktu tanggal kontrak yakni tanggal 29 Desember 2021.
“ Ada Dua poin yang kami harus kami pertanyakan, dan tentu kami akan sanggah melalui kuasa hukum kami. Dan bila mana tidak ada jawaban kami akan ambil upaya hukum untuk menggiring persoalan ini kerana hukum, “ tegas Faizal.**
Pewarta indigo99.com : Adji