indigo99.com | Seorang oknum PNS Satpol PP inisial HA di Pemda Majene Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Tertangkap Polisi Narkoba Polres Majene, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu. Selain HA, polisi juga mengamankan tersangka inisial DH.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian kepada media mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Selasa (18/1/22).
Dia menyebutkan, berawal dari tertangkapnya DH (33) lewat informasi masyarakat ditemukan pada saku kantong celana terduga tersangka berupa dua saset kristal bening dengan berat netto 0,1917 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok. DH mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari HA (43) yang dibeli dengan harga 800 Ribu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, tersangka HA diamankan langsung di kediamannya di Desa Galung Tulu Kabupaten Polman. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan alat hisap, korek gas dan kaca pyrex di rumahnya.
“ Tersangka HA mengaku membeli barang haram tersebut dari NU (DPO) yang juga merupakan warga di Kabupaten Polman.” sebut Kapolres Majene
Kasus Narkoba yang menjerat Keduanya, Kedua pelaku diancam dengan kurungan paling lama 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara dengan denda pidana sedikitnya 1 Miliar, dan paling banyak 10 Miliar Rupiah yang sebagaimana termuat dalam pasal 114 Ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35.
Barang bukti yang disita saat ini adalah 2 saset plastik bening yang berisi kristal bening, 1 unit handphone Oppo A71, pembungkus rokok surya dan uang tunai sebanyak RP. 70.000 (selembar uang pecahan 50.000 dan dua lembar uang pecahan 10.000) milik DH.
Sedangkan barang bukti yang disita dari HA adalah 1 unit Handphone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pyrex dan dua korek gas.
Pewarta indigo99.com : Adji