PASANGKAYU, indigo99.com | Tiga orang warga Desa Martasari Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu, dengan inisial D, NS dan AR. Terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Pasangkayu, setelah resmi ditetapkan tersangka karena diduga mengancam sopir truk pengangkut Tandan Buah Segar ( TBS ) milik salah satu perusahaan di Kabupaten Pasangkayu.
Penetapan tersangka Ketiga pria itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/II/2022/SPKT/ Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 25 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, kepada indigo99.com, membenarkan adanya Tiga orang warga dari Desa Martasari ditahan, setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan pengancaman terhadap sopir truk pengangkut sawit. Kamis (10/03/22).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar bahwa atas laporan pak Sopir, kami sudah proses dan menetapkan Tiga orang tersangka dalam kasus ini. Kami menggali informasi dari ketiganya sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ronald.
Ronald menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, tersangka mengaku memberhentikan mobil dan menyuruh supir mobil truck PT. Mamuang menurunkan TBS yang diangkutnya.
Kemudian lanjut Ronald, mereka melakukan pengancaman dengan maksud supaya tidak ada yang memanen buah sawit di tanah yang diklaim sebagai tanah adat.
“Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pasangkayu beserta barang bukti sebuah rekaman Video berdurasi 2 menit 50 detik dan saat ini masih diproses lebih lanjut. Ketiga pelaku diancam pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara,”tegas Ronald.**
Pewarta indigo99.com : Adji