Diduga Ancam Sopir Truk, Tiga Warga Martasari Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah truk terpaksa menurunkan TBS ditengah jalan setelah ada desakan warga./ Foto. Banniq

Sebuah truk terpaksa menurunkan TBS ditengah jalan setelah ada desakan warga./ Foto. Banniq

PASANGKAYU, indigo99.com | Tiga orang warga Desa Martasari Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu, dengan inisial D, NS dan AR. Terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Pasangkayu, setelah resmi ditetapkan tersangka karena diduga mengancam sopir truk pengangkut Tandan Buah Segar ( TBS ) milik salah satu perusahaan di Kabupaten Pasangkayu. 

Penetapan tersangka Ketiga pria itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/II/2022/SPKT/ Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 25 Februari 2022. 

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, kepada indigo99.com, membenarkan adanya Tiga orang warga dari Desa Martasari ditahan, setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan pengancaman terhadap sopir truk pengangkut sawit. Kamis (10/03/22).

“Benar bahwa atas laporan pak Sopir, kami sudah proses dan menetapkan Tiga orang tersangka dalam kasus ini. Kami menggali informasi dari ketiganya sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ronald.

Ronald menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, tersangka mengaku memberhentikan mobil dan menyuruh supir mobil truck PT. Mamuang menurunkan TBS yang diangkutnya. 

Baca Juga :  Sejumlah Desa di Ulumanda Alami Krisis Air Bersih

Kemudian lanjut Ronald, mereka melakukan pengancaman dengan maksud supaya tidak ada yang memanen buah sawit di tanah yang diklaim sebagai tanah adat. 

“Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pasangkayu beserta barang bukti sebuah rekaman Video berdurasi 2 menit 50 detik dan saat ini masih diproses lebih lanjut. Ketiga pelaku diancam pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara,”tegas Ronald.**

Pewarta indigo99.com : Adji

 

Berita Terkait

Diduga Cabuli Siswinya, Seorang Kepsek di Polman Diamankan Polisi
Sarinah GMNI Kecam Video Pengeroyokan Perempuan di Stadion Manakarra
Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong
5 ABG Terduga Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi   
Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 
Video Viral Penganiayaan di Stadion Manakarra, Keluarga Korban Polisikan Pelaku 
Yakub Solong Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Mamasa
Tersangka Korupsi Unsulbar Kembalikan Kerugian Negara 2 Miliar 
Berita ini 320 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 17:53 WIB

Diduga Cabuli Siswinya, Seorang Kepsek di Polman Diamankan Polisi

Kamis, 21 September 2023 - 17:28 WIB

Sarinah GMNI Kecam Video Pengeroyokan Perempuan di Stadion Manakarra

Kamis, 21 September 2023 - 16:01 WIB

Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong

Rabu, 20 September 2023 - 15:27 WIB

5 ABG Terduga Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi   

Rabu, 20 September 2023 - 14:44 WIB

Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 

Selasa, 19 September 2023 - 16:25 WIB

Yakub Solong Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Mamasa

Selasa, 19 September 2023 - 15:41 WIB

Tersangka Korupsi Unsulbar Kembalikan Kerugian Negara 2 Miliar 

Selasa, 19 September 2023 - 12:08 WIB

Seorang Guru SD di Kalukku Tewas Ditempat Terlindas Mobil Tangki 

Berita Terbaru

Tersangka pencuri di toko Kelontong di Pasar Tasiu Kalukku, dibekuk Polisi di depan ATM.(Foto/Bakri)

Headline

Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong

Kamis, 21 Sep 2023 - 16:01 WIB

Satu Truk bermuatan kayu tanpa dokumen diamankan Pohut Subar.(Foto/Aji)

Headline

Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 

Rabu, 20 Sep 2023 - 14:44 WIB