indigo99.com | Kesadaran Masyarakat Provinsi Sulawesi Bara ( Sulbar ) untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) masih stabil, meskipun di tengah pandemi namun mobil pelayanan SIM tetap eksis.
“ Sejauh ini keinginan masyarakat memiliki SIM,masih rata atau stabil. Hanya pandemi dituntut tidak keluar rumah. Namun ada dispensasi dari Mabes Polri melalui Korlantas, bagi pemohon SIM habis masa berlakunya dari tanggal sekian sampai tanggal sekian bisa diperpanjang dari tanggal sekian sampai tanggal sekian. Artinya, proses penerbitannya proses perpanjangan dan tetap di Polres terdekat,”kata Paur SIM Direktorat Polda Sulbar, Ipda Germanto kepada indigo99.com.
Menurut dia, keinginan masyarakat untuk memiliki SIM akhir – akhir ini stabil, artinya di grafiknya tidak naik dan tidak turun meskipun saat ini masyarakat diperhadapkan dengan masa pandemi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Kalau untuk pelayanannya di Kepolisian dalam hal ini pelayanan SIM, kan setiap hari kerja buka, disitulah masyarakat memanfaatkan. Namun terkadang ada beberapa faktor, seperti jarak dan kesibukan sehingga tidak menyempatkan waktu untuk bermohon SIM itu.” kata Germanto
Untuk itu kata dia, agar bisa melayani masyarakat yang jaraknya jauh sehingga setiap Polres ada pelayanan SIM dengan cara jemput bola.
“ untuk pelayanan SIM jemput bola, baru Polres Mamuju saja yang punya Armada pelayanan SIM keliling, Direktorat Lalu Lintas juga punya, bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang tadinya terkendala jarak karena jauh sekarang sudah bisa dilayani, dan meminimalisir antrian tidak terlalu lama,” sebutnya.
Selain itu kata Germanto, berdasarkan dengan ketentuan PP nomor 76 tahun 2020, tentang biaya penerbitan SIM, disebutkan untuk penerbitan SIM A baru biayanya 120 Ribu dan perpanjangan 80 Ribu dan penerbitan SIM C biayanya 100 Ribu dan perpanjangan hanya 70 Ribu. Namun pemohon harus menyiapkan persyaratan seperti surat keterangan ( Suket ) kesehatan dan Suket psikologi.
“ Suket berbadan sehat oleh dokter dan Suket psikologi ini adalah persyaratan mutlak bagi pemohon dan biayanya itu bukan rana Polri. Jika sudah lengkap silahkan antar ke Polres setempat untuk bermohon SIM “ pungkasnya.**
Pewarta indigo99.com : Adji