MAMUJU, indigo99.com | Sidang perkara penganiayaan berat kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju. Kamis 20 Juli 2023.
Sidang perkara pembunuhan yang menyebabkan tewasnya seorang pria tua atas nama Haji Saenong Mayo, tujuh bulan lalu tanggal 14 Januari 2023, di Dusun Padang Kalua Desa Lembahada dengan Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah, kali ini masih agenda pemeriksaan saksi.
Kali ini, Jaksa penuntut Umum ( JPU ) yang dikoordinir La Ode Hakim dan kawan – kawan, rencana menghadirkan 7 saksi pada persidangan di PN Mamuju, namun yang hadir memberikan keterangan hanya 2 orang yakni saksi atas nama Sahabuddin seorang petani dari Desa Tabolang yang juga korban luka dalam peristiwa tersebut dan saksi bernama Suardi asal Desa Salumanurung Kecamatan Budong – Budong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti kesaksian Sahabuddin yang dicecar sejumlah pertanyaan baik dari majelis Hakim maupun JPU dan kuasa hukum para terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, saksi dalam keterangannya mengatakan mengaku dalam peristiwa berdarah di kebun sawit, dirinya mengaku juga menjadi korban dan nyaris tewas atas luka parah di bagian tangan akibat sabetan parang orang yang dikenalnya. Beruntung kejadian yang dialami, nyawanya masih tertolong karena cepat mendapatkan penanganan medis Puskesmas terdekat.
Selain itu, saksi Sahabuddin, dalam keterangannya, bahwa melihat korban Saenong Mayo dianiaya dengan benda tajam ( Tombak ) oleh satu orang yang tidak dikenal karena menggunakan masker.
“ Saya juga hampir meninggal yang mulia, karena luka parah di bagian tangan dan leher dan saat itu pelakunya saya tidak tahu. Saat itu, saya melihat korban dianiaya dengan benda tajam tapi saya tidak tahu tampan pelakunya karena pelakunya saat itu pakai masker, “ kata Sahabuddin saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Di hadapan majelis Hakim, saksi Sahabuddin juga mengaku, dirinya ke perkebunan sawit atas ajakan saksi Maskur. Namun saat di tempat kejadian dikagetkan dengan adanya peristiwa pembunuhan. Dan dia juga mengaku tidak bisa lari karena tiba – tiba kena sesak nafas.
“Saya tidak bisa lari yang mulia karena saya tiba – tiba kena sesak nafas, “ singkatnya.
Selain itu saksi juga mengaku di hadapan Majelis Hakim, mendengar teriakan suara mengajak agar korban dihabisi. Dan saksi melihat orang – orang di perkebunan sawit sekitar 200 orang.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Nasrun, kepada indigo99.com menyebutkan soal keterangan saksi membenarkan bahwa ada kejadian peristiwa pembunuhan di kebun sawit. Namun masih ada beberapa keterangan saksi tidak rasional. Selain itu, kata Nasrun, para terdakwa membantah keterangan saksi, seperti jumlah massa yang hadir sekitar 200 orang yang datang di perkebunan sawit namun yang benar menurit keterangan para terdakwa kurang lebih 40 orang.
“ Memang saksi membenarkan ada kasus pembunuhan. Namun menurut kami selaku kuasa hukum terdakwa, ada sebagian keterangan – keterangan saksi itu tidak rasional, dan klien kami bantah ada massa sekitar 200 orang,” kata Nasrun saat ditemui usai persidangan.
Selain itu kata dia, usai saksi memberikan keteranganya di hadapan Majelis Hakim, para terdakwa membantah jumlah warga yang hadir ditempat kejadian yang saksi sebut sekitar 200 orang, namun diakui terdakwa itu hanya kisaran 40 orang. Selain itu, para terdakwa juga membantah tempat kejadian namun yang sebut para terdakwa ada di Barakkang dan bukan Lembahada.
“ Itu pengakuan para terdakwa sendiri tadi, itu kurang lebih sekitar 40 orang puluh lebih lah, bukan 200 orang, “ sebut Nasrun.
Sidang perkara pembunuhan dengan nomor perkara perkara 140/Pid.B/2023/PN Mam. Dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Rahid pambingkas dan dua Hakim Anggota Ignaitius Ariwibowo dengan Achmadi Ali. Sidang kembali digelar pada pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
1. Abdullah Bin Aco DP
2. Ahmad Lamo Bin Tama’di
3. Hadirkan Laia Hadi Bin Jahadding
4. Ardin alias Ha,’din bun Haruna
5. Jalaluddin Bin Tama’di.
6. Dahlan Bin Tahir
7. Kasmir Bin Uma
8. Samaan. In Abdul Rauf
9. Asdar Aksan alias Aksan Bin Aksan
10. Basir T alias bapak Naja Bin
11. Muhammad Tahir
12. Hasbi alias Bapak Aldes Bin Sapaya
13. Hasan alias Hasangala alias bapak
14. Sarina Bin Andi Uto
15. Sahur Bin Muh Ali./@ji