Dana Bagi Hasil 23,4 Miliar Mengendap , Jika Diduga Berbau Korupsi APH Bisa Masuk

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ipmapus Mamuju, Akbar.

Ketua Ipmapus Mamuju, Akbar.

MAMUJU, indigo99.com | Pengelolaan dana bagi hasil atau Partisipasi Interest (PI) yang dikelola oleh Perumda Sebuku Energi Malaqbi ( SEM ) senilai 23,4 Miliar, menuai sorotan dari massa ikatan pelajar mahasiswa pitu ulunna salu ( Ipmapus ) Mamuju.

Ipmapus mengatakan, jika ada dugaan kejanggalan berbau korupsi, apa salahnya aparat penegak hukum ( APH ) bisa melakukan penyelidikan.

“ Dana tersebut bersumber dari penerimaan PI Blok Sebuku 10 persen yang dikelola Perumda SEM sebesar 23 Miliar. Jika ada dugaan bau – bau korupsi ya tentu APH bisa masuk,” kata Akbar Ketua IPMAPUS Cabang Mamuju.

Akbar mengatakan, dana tersebut sudah di rekening Perumda sejak Januari 2023 dengan jumla sekira 23.415.210.000, namun hingga saat ini belum dirasakan manfaatnya untuk Pembangunan Sulawesi Barat.

Menurut Akbar dana tersebut harus menjadi prioritas dalam pengawasan Kajati Sulbar dan Polda Sulbar, olehnya itu pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulbar harus melakukan auditoring atas penggunaan dana tersebut mulai Januari sampai bulan Mei 2023.

Baca Juga :  Jaga Ketersediaan Ikan,Fasilitas Pelabuhan Perikanan Majene Resmi Difungsikan

“ Kami membaca di media online dikatakan Direksi Operasional belum ada RKAT tahun 2023 Karena belum ditandatangani Gubernur. Tentu kami bisa bertanya, apakah apakah dana tersebut masih utuh atau sudah berkurang?, tanya Akbar.

Pewarta indigo99.com : Aji

Berita Terkait

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI
Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 
Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK
DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 
Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z
Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun
Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 
Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:52 WIB

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:39 WIB

Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:44 WIB

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:59 WIB

DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:36 WIB

Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:02 WIB

Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:30 WIB

Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta

Senin, 25 Maret 2024 - 19:34 WIB

Jaga Ketersediaan Ikan,Fasilitas Pelabuhan Perikanan Majene Resmi Difungsikan

Berita Terbaru

Mentan RI didampingi Sekprov Sulbar dan bupati Mamuju dalam kunjungannya di Sulbar.(F/Humas)

Advertorial

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:52 WIB

Headline

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!