MAMUJU, indigo99.com | Pengelolaan dana bagi hasil atau Partisipasi Interest (PI) yang dikelola oleh Perumda Sebuku Energi Malaqbi ( SEM ) senilai 23,4 Miliar, menuai sorotan dari massa ikatan pelajar mahasiswa pitu ulunna salu ( Ipmapus ) Mamuju.
Ipmapus mengatakan, jika ada dugaan kejanggalan berbau korupsi, apa salahnya aparat penegak hukum ( APH ) bisa melakukan penyelidikan.
“ Dana tersebut bersumber dari penerimaan PI Blok Sebuku 10 persen yang dikelola Perumda SEM sebesar 23 Miliar. Jika ada dugaan bau – bau korupsi ya tentu APH bisa masuk,” kata Akbar Ketua IPMAPUS Cabang Mamuju.
Akbar mengatakan, dana tersebut sudah di rekening Perumda sejak Januari 2023 dengan jumla sekira 23.415.210.000, namun hingga saat ini belum dirasakan manfaatnya untuk Pembangunan Sulawesi Barat.
Menurut Akbar dana tersebut harus menjadi prioritas dalam pengawasan Kajati Sulbar dan Polda Sulbar, olehnya itu pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulbar harus melakukan auditoring atas penggunaan dana tersebut mulai Januari sampai bulan Mei 2023.
“ Kami membaca di media online dikatakan Direksi Operasional belum ada RKAT tahun 2023 Karena belum ditandatangani Gubernur. Tentu kami bisa bertanya, apakah apakah dana tersebut masih utuh atau sudah berkurang?, tanya Akbar.
Pewarta indigo99.com : Aji