MAMUJU, indigo99.com | Dana bagi hasil dari participating interest ( PI ) Migas Blok Sebuku sebanyak 10 persen atau 23,4 Miliar. Ruanya sampai saat ini masih mengendap di kas Perumda Sebuku Energi Malaqbi (SEM) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ).
Kabar mengendapnya dana bagi hasil 23,4 Miliar itu, disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Sudirman.
Menurut Sudirman, jika dana tersebut masih mengendap di kas Perumda SEM Sulbar, tentu sangat rugikan masyarakat Sulbar karena tidak bisa digunakan untuk kemaslahatan umat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Ya tentu masyarakat Sulbar dirugikan kalau dana participating interest ( PI ) Migas Blok Sebuku sebanyak 10 persen atau 23,4 Miliar, kalau tidak bisa dimanfaatkan oleh kita masyarakat Sulbar, “ kata Sudirman kepada indigo99.com. Rabu 24 Mei 2023
Menurut Dia, salah satu yang menjadi alasan dana tersebut masih mengendap di kas Perumda karena sampai saat ini belum juga ada hasil kajiannya ditandatangani rencana kerja anggaran tahunan ( RKAT ) oleh Pj gubernur Sulbar.
“ Kan ini apa – apa dikaji oleh pak Amujib ( BPKAD ) kemarin disuruh pak Amujib disuruh kaji RKAT tapi hasil kajiannya belum ditandatangani pak gub, ini yang menjadi kendala, “kata Sudirman.
Sudirman yang juga ketua Pansus SEM, mengaku akan melakukan upaya agar secepatnya bisa Pemprov bisa menandatangani RKAT.
“ Pansus SEM akan menindaklanjuti persoalan ini, kami belum tahu apa alasan sampai belum diteken RKAT ini. Tetapi kami sebagai Pansus SEM akan menindak lanjutinya, “ ujar Sudirman.
Dikonfirmasi kepada Kaban BPKAD Provinsi Sulbar, Amujib mengaku tidak tahu menahu soal itu dengan alasan bukan rananya untuk mengomentari.
“ Saya sekarang di RS dek, kalau soal itu bukan rana saya mau komentari soal itu, “ singkat Amujib.
Seperti diketahui, Perusahaan umum milik daerah ( Perumda ) Sebuku Energi Malaqbi (SEM) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) telah menerima dana bagi hasil dari participating interest ( PI ) Migas Blok Sebuku sebanyak 10 persen atau 23,4 Miliar.
Penyampaian PI Migas Blok Sebuku yang ditujukan kepada gubernur Sulbar berdasarkan dengan surat Dirjen minyak dan gas bumi. Surat satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan surat menteri energi dan sumber daya mineral.
Pewarta indigo99.com : Aji