MAMUJU, indigo99.com | Dana bagi hasil dari participating interest ( PI ) Migas Blok Sebuku sebanyak 10 persen atau 23,4 Miliar. Yang dikabarkan mengendap di kas Perumda Sebuku Energi Malaqbi (SEM) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Menuai sorotan tajam dari HMI Cabang Mamuju
Formatur ketua umum HMI cabang Mamuju, Dahril menduga adanya oknum yang coba mencari keuntungan dari PI blok Sebuku, yang diberikan kepada pemerintah daerah Sulawesi Barat sebesar 10 persen.
Dugaan Dahril timbul karena adanya ketimpangan soal regulasi penyalurannya, bahkan sampai hari ini viral mengendap tidak tersalurkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu sebut Dahril, yang paling membuat geleng – geleng kepala adalah soal besaran tunjangan bagi direksi Perumda yang menurutnya sangat besar. Padahal kata dia, harus seharusnya mengacu kepada keputusan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan daerah ( Perda ), yang seharusnya didasarkan pada prinsip kewajaran, efisiensi, efektivitas, kepatutan dan rasionalitas, dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan kemampuan keuangan Perumda.
“ Besaran tunjangan bagi Direksi Perumda sangat besar, ini yang membuat kami geleng – geleng kepala. Kami juga menduga ada dugaan manipulasi dalam proses penandatanganan dalam berkas tunjangan Direksi, dimana terdapat stempel yang berlogo gubernur Sulbar, namun diduga yang bertanda tangan adalah Sekretaris provinsi, ini ada kekeliruan yang dapat berakibat fatal.” ungkap Dahril
Selain itu, Dahril juga mempertanyakan peran DPRD Sulbar sebagai pengawasan. Kenapa hanya diam dan bungkam melihat persoalan ini. Kenapa kata Dahril, PAD sebesar itu hanya fokus bayar tunjangan para Direksi yang sama sekali tidak mengeluarkan keringat untuk mendapatkan itu.
“ Jangan-jangan DPRD bermain mata, sampai tidak dapat membuka mulutnya untuk bicara melihat persoalan ini. Jangan hanya teriak pada persoalan bagaimana tersalurkannya PI 10 persen ini, yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana menjaga dana itu dan melakukan pengawasan, jangan sampai dana ini habis dimakan tikus sisanya baru dibagikan untuk kepentingan masyarakat Sul-Bar. Ini yg harus dijaga oleh kawan kawan DPRD.” tegasnya
Terkait ini, HMI Cabang Mamuju meminta aparat penegak hukum ( APH ) tidak tinggal diam melihat persoalan ini demi masyarakat Sulbar yang kita cintai. Dia juga mengaku, persoalan ini akan terus dilakukan pengawasan dan pengawalan, termasuk adanya tarsafransi dari pihak Perumda Sibuku ke publik.
“ Saya berharap APH yg masih memiliki kredibilitas bisa menelusuri ini. Dan tentu HMI Cabamg Mamuju akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan soal ini, “ tegas Dahril.
Terpisah, Direktur Operasional Asrul Abu, kepada indigo99.com mengatakan bahwa dana Participating Interest ( PI ) dalam Pengelolaan Migas Blok Sebuku senilai 23,4 Miliar,
Asrul Abu menyebutkan RKAT atau rencana kerja anggaran tahunan yang disoalkan DPRD Provinsi Sulbar diakuinya belum ditandatangani Gubernur Sulbar, selaku KPM atau Kuasa Pemerintah yang mewakili.
“Jadi bukan belum ada RKAT tapi RKAT 2023 yang belum ditandatangani oleh gubernur selaku KPM Perumda Sebuku energi malaqbi,” Ujarnya.
Asrul menyebutkan, membenarkan, dalam surat yang diterbitkan Sebuku Energy Malaqbi, disebutkan bahwa Pemprov Sulbar mendapat dana PI sebesar 1,5 juta dolar, atau yang dikonversi ke rupiah menjadi 23.415.210.000 atau 23,4 Miliar (kurs 1 dolar = 15.120).
“Harusnya ditandatangani oleh pak PJ Akmal Malik. Namun belum di ditanda tangani beliau sudah di ganti. Jadi baru akan kami ajukan kembali ke Pj baru Gubernur Sulbar yang baru di awal Juni nanti,” Ucapnya.
Pewarta indigo99.com : Aji