MAMUJU,indigo99.com | Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, kembali mengungkap tindak pidana perdagangan manusia lewat aplikasi Michet, salah satu kos – kosan di dalam kota Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku kasus dugaan perdagangan manusia lewat aplikasi. Dua pelaku ini, diketahui anak masih dibawah umur yang masing – masing berumur 15 tahun dan 17 tahun.
“ Dua orang kami amankan terduga pelaku disalah satu tempat kost dalam kota Mamuju dan keduanya masih anak dibawah umur,” kata Jamaluddin. Selasa 20 Juni 2023
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut kata Jamaluddin, kronologis kejadian berawal dari adanya laporan warga dengan nomor laporan Polisi Nomor : LP / A / 09 / VI /2023, tentang terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) atau adanya dugaan orang yang melakukan tindak pidana Eksploitasi seksual.
Kata dia, terduga menjual, menawarkan, mempekerjakan anak perempuan yang masih dibawah umur hanya untuk mencari keuntungan dari penjualan korban.
“ Kegiatan seksual dengan cara menawarkan korban perempuan di bawah melalui Whatsapp atau aplikasi Michet kepada beberapa lelaki hidung belang, agar mendapat keuntungan dengan Fee dari setiap setiap tamu dan korban dari setiap setiap tamu dan korban, “ katanya
Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik tersangka.
– Bukti percakapan via aplikasi Michet
– 5 Unit Handphone Android
– 1 buah dompet berisi kondom merk sutra
– Uang tunai 117.000,-(Seratus tujuh belas ribu rupiah)
“ Saat ini Kedua pelaku masih diamankan di Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut.” sebutnya
Masih mantan Kasat Narkoba Polresta Mamuju itu berharap, meminta kepada semua pihak dan seluruh warga masyarakat Mamuju untuk meningkatkan pengawasan kepada keluarga dan anak – anaknya, tidak bergaul bebas di luar rumah dan proaktif memberikan informasi kepada kami agar dilakukan penindakan tentang terjadinya Kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO )./@ji