MAMUJU, indigo99.com | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali meminta untuk melakukan pengawasan terhadap Dokumen Anak Buah Kapal (ABK), kapal-kapal pengekspor Crude Palm Oil (CPO) yang selama ini beroperasi di Sulawesi Barat.
Hal itu Ia sampaikan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu lalu terkait pelarangan ekspor CPO.
“Beberapa waktu lalu, Bapak Presiden Jokowi secara tegas telah melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng sejak 28 April 2022 hingga batas yang belum ditentukan” ucap Kakanwil Faisol Ali
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Faisol Ali berharap, agar imigrasi jajarannya untuk melakukan penindakan sesuai kewenangan keimigrasian apabila ada pelanggaran terhadap dokumen-dokumen keimigrasian, terkait dengan paspor ataupun dokumen keimigrasian lainnya.
Untuk itu, lanjut Faisol Ali, seluruh jajaran Imigrasi yang ada di Sulawesi Barat untuk ikut mensosialisasikan dan mengawasi dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan para ABK kapal perusahaan-perusahan pengekspor CPO terkait dengan keimigrasian.
“Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk ikut mensukseskan seluruh kebijakan-kebijakan Pemerintah,” lanjutnya
“Dua Kantor Imigrasi di Sulbar yakni Imigrasi Mamuju dan Imigrasi Polewali Mandar, agar memaksimalkan kinerja untuk ikut mengawasi aktifitas para ABK kapal perusahaan pengekspor CPO sesuai dengan kewenangan di Bidang Keimigrasian,” sambungnya
Misalnya, ucap Faisol Ali, seperti diketahui selama ini di Kabupaten Pasangkayu sejumlah ABK kapal pengekspor CPO berstatus sebagai WNA.
Ia menyatakan, Kepala Kantor Wilayah bersama Kepala Divisi Keimigrasian juga memiliki tanggung jawab secara bersama-sama memantau kinerja seluruh jajaran Imigrasi di Wilayah.
Sementara itu, Fasiol Ali juga berharap agar imigrasi di jajarannya untuk terus berkoordinasi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.
“Agar bekerja sesuai dengan kewenangan di bidang keimigrasian dengan baik, sebagai upaya ikut melaksanakan kebijakan pemerintah, sehingga pemenuhan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri segera terpenuhi, sesuai dengan tujuan pemberlakukan pelarangan ekspor CPO ini” tutupnya.***