SULBAR,indigo99.com | Seorang oknum Polisi anggota Polres Pasangkayu Bripka Syarifuddin, dikabarkan sudah Dua kali menjalani sidang kode etik Polri di Polres yang berbeda dan hasil putusannya sama – sama menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ).
Putusan PTDH terhadap Bripka Syarifuddin, itu terjadi di Polres Gowa dengan nomor : KEP/03/VII/2012 pada tahun 2021 dan PTDH di Polres Pasangkayu tanggal 2 Agustus 2023 atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Selain Bripka Syarifuddin menjalani sidang kode etik Polri. Rupanya sang oknum Polisi juga sudah pernah menjadi terdakwa pada persidangan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2021 pada perkara Narkoba, dengan nomor petikan putusan : 1331/Pid.B/2012/PN. Makassar, dan diputuskan 11 bulan penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Syamsu Ridwan mengatakan bahwa Bripka Syarifuddin pada tanggal 2 Agustus 2023, juga sudah menjalani sidang kode etik dengan menjatuhkan PTDH pada kasus penyalahgunaan Narkoba, namun yang bersangkutan banding.
“ Untuk kasus narkoba yang di Pasangkayu yang bersangkutan sudah di sidang kode etik dengan putusan rekomendasi PTDH. Dari Keputusan sidang tersebut, diajukan untuk diproses oleh SDM utk diterbitkan Keputusan Pemberhentian yg ditandatangani Kapolda.,” jelasnya.
Namun kata Syamsu, terkait dengan status putusan PTDH yang terjadi di Polres Gowa tahun 2012, pihaknya belum tahu pasti karena belum mengetahui atau mengantongi surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat di Polda Sulsel.
“ Harus di cek dulu, apakah sudah terbit surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat di Polda sulsel atau belum atas pelanggaran kode etik yg dilakukan di Polres Gowa waktu itu,” jelasnya.|@ji