Bripka Syarifuddin 2 Kali Terima Putusan PTDH, Pernah Divonis 11 Bulan di PN Makassar

- Jurnalis

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

SULBAR,indigo99.com | Seorang oknum Polisi anggota Polres Pasangkayu Bripka Syarifuddin, dikabarkan sudah Dua kali menjalani sidang kode etik Polri di Polres yang berbeda dan hasil putusannya sama – sama menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ).

Putusan PTDH terhadap Bripka Syarifuddin, itu terjadi di Polres Gowa dengan nomor : KEP/03/VII/2012 pada tahun 2021 dan PTDH di Polres Pasangkayu tanggal 2 Agustus 2023 atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.         

Selain Bripka Syarifuddin menjalani sidang kode etik Polri. Rupanya sang oknum Polisi juga sudah pernah menjadi terdakwa pada persidangan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2021 pada perkara Narkoba, dengan nomor petikan putusan : 1331/Pid.B/2012/PN. Makassar, dan diputuskan 11 bulan penjara.    

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Syamsu Ridwan mengatakan bahwa Bripka Syarifuddin pada tanggal 2 Agustus 2023, juga sudah menjalani sidang kode etik dengan menjatuhkan PTDH pada kasus penyalahgunaan Narkoba, namun yang bersangkutan banding.

“ Untuk kasus narkoba yang di Pasangkayu yang bersangkutan sudah di sidang kode etik dengan putusan rekomendasi PTDH. Dari Keputusan sidang tersebut, diajukan untuk diproses oleh SDM utk diterbitkan Keputusan Pemberhentian yg ditandatangani Kapolda.,” jelasnya.

Baca Juga :  Tuai Kritikan Foto Pj Bupati Mamasa Berpelukan Seorang Caleg PDIP

Namun kata Syamsu, terkait dengan status putusan PTDH yang terjadi di Polres Gowa tahun 2012, pihaknya belum tahu pasti karena belum mengetahui atau mengantongi surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat di Polda Sulsel.   

“ Harus di cek dulu, apakah sudah terbit surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat di Polda sulsel atau belum atas pelanggaran kode etik yg dilakukan di Polres Gowa waktu itu,” jelasnya.|@ji

Berita Terkait

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  
Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 
Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan
Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru
Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 
Kasus Gadai Sawah Milik Orang di Polman, Terlapornya Bertambah
Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 
Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 
Berita ini 5,514 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WIB

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  

Selasa, 28 November 2023 - 22:38 WIB

Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 

Selasa, 28 November 2023 - 17:44 WIB

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 November 2023 - 12:10 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru

Sabtu, 25 November 2023 - 14:57 WIB

Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 16:36 WIB

Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 15:24 WIB

Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 

Kamis, 23 November 2023 - 14:06 WIB

Terpidana Korupsi Andi Dody Hermawan Dikabarkan Menyerahkan Diri Hari Selasa Depan

Berita Terbaru


Sementara itu, Rendi staf pendataan dan verifikator tanah BPN Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 Nov 2023 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!