Breaking News, Sukri Umar Lepas, Permohonan Prapradilan Dikabulkan

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidsng praparadilan di Pengadilan Negeri Mamuju,  mengabulkan permohonan pemohon dalam penetapan tersangka Sukri Umar.(indigo99/Foto)

Sidsng praparadilan di Pengadilan Negeri Mamuju, mengabulkan permohonan pemohon dalam penetapan tersangka Sukri Umar.(indigo99/Foto)

MAMUJU, indigo99.com  | Permohonan prapradilan yang dilakukan oleh tersangka korupsi atas nama Sukri Umar, melalui kuasa hukumnya, terhadap Kejari Mamuju selaku termohon. Hari ini Senin 21 November 2022, akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Mamuju.

Dalam hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim bahwa penanganan hukum pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sukri Umar, oleh penyidik Kejari Mamuju tidak cukup dua alat bukti. Sehingga Majelis hakim atas nama Maslikan, yang membacakan materi putusan prapradilan meminta untuk dilepas demi hukum berdasarkan dengan persidangan prapardilan sebelumnya.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Dinas Ketapang dan BI Gelar Pasar Murah Ramadhan

” Tersangka Sukri Umar dalam penetapan statusnya sebagai tersangka tidak cukup dua alat bukti yang sah,”singkat Maslikun dalam pembacaan materi putusan Prapradilan.

Pembacaan putusan prapradilan oleh Majelis hakim, dihadiri oleh tiga orang kuasa hukum tersangka selalu termohon yakni Nasrun, Dedi Bandor dan Akriadi. Sementara termohon dihadiri oleh perwakilan Kejari Mamuju, Ando.

Pewarta indigo99.com : Aji 

 

Berita Terkait

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI
Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 
Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK
Penuhi Kebutuhan BBM, Pemprov Sulbar MoU dengan Pertamina
DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 
Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z
Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun
Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 
Berita ini 3,391 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:52 WIB

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:39 WIB

Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:44 WIB

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:48 WIB

Penuhi Kebutuhan BBM, Pemprov Sulbar MoU dengan Pertamina

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:59 WIB

DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:10 WIB

Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:02 WIB

Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:30 WIB

Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta

Berita Terbaru

Mentan RI didampingi Sekprov Sulbar dan bupati Mamuju dalam kunjungannya di Sulbar.(F/Humas)

Advertorial

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:52 WIB

Headline

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:44 WIB

Pj Gubernur Sulbar teken MoU dengan Pihak Pertamina.(F/Humas)

Advertorial

Penuhi Kebutuhan BBM, Pemprov Sulbar MoU dengan Pertamina

Kamis, 28 Mar 2024 - 13:48 WIB

error: Content is protected !!