MAMUJU, indigo99.com | Permohonan prapradilan yang dilakukan oleh tersangka korupsi atas nama Sukri Umar, melalui kuasa hukumnya, terhadap Kejari Mamuju selaku termohon. Hari ini Senin 21 November 2022, akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju.
Dalam hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim bahwa penanganan hukum pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sukri Umar, oleh penyidik Kejari Mamuju tidak cukup dua alat bukti. Sehingga Majelis hakim atas nama Maslikan, yang membacakan materi putusan prapradilan meminta untuk dilepas demi hukum berdasarkan dengan persidangan prapardilan sebelumnya.
” Tersangka Sukri Umar dalam penetapan statusnya sebagai tersangka tidak cukup dua alat bukti yang sah,”singkat Maslikun dalam pembacaan materi putusan Prapradilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembacaan putusan prapradilan oleh Majelis hakim, dihadiri oleh tiga orang kuasa hukum tersangka selalu termohon yakni Nasrun, Dedi Bandor dan Akriadi. Sementara termohon dihadiri oleh perwakilan Kejari Mamuju, Ando.
Pewarta indigo99.com : Aji