SULBAR,indigo99.com | Ratusan pegawai dari badan pertanahan nasional ( BPN ), sore ini sekitar pukul 14.30 wita, Rabu 25 Januari 2023, memadati ruangan persidangan pengadilan Tipikor Mamuju. Kehadiran pegawai BPN tidak lain memantau pembacaan putusan terhadap Lima terdakwa Korupsi perluasan hutan lindung Tadui.
Lima Terdakwa yang sore ini duduk di kursi pesakitan adalah Lima terdakwa tim A adalah terdakwa Hasanuddin sebagai mantan Kepala BPN Mamuju, Muh Ikbal sebagai ketua tim A, Muh Naim anggota Tim A, Mukhlis anggota tim A dan Syaiful Bahri sebagai mantan Kepala Desa Tadui yang juga masuk anggota tim A.
Pantauan wartawan indigo99.com, dalam agenda pembacaan putusan, nampak ruangan pengunjung dipadati pegawai BPN hingga meluber di teras pengadilan. Selain itu, pengunjung juga masih rata – rata dari pegawai BPN, baik dari Provinsi Sulbar maupun dari BPN Mamuju, BPN Majene dan BPN Mateng, terlihat masih bertahan diluar halaman pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang pengunjung sidang Hamzah Hafiz, mengaku sejak siang berada di PN Mamuju untuk menunggu pembacaan putusan Lima terdakwa yang tak lain pegawai BPN.
” iya saya diri BPN Mateng, saya hadir disini sejak siang dan inisiatif sendiri. Memberikan dukungan moril sesama pegawai BPN di Sulbar, tentu kami berharap kawan kami vonis bebas,” harapnya.
Seperti diketahui, Lima terdakwa ini merupakan terdakwa perkara korupsi alih fungsi perluasan hutan lindung di Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Dalam penanganannya oleh Kejati, penyidik menemukan kerugian negara 2,8 Miliar. Namun dalam persidangan sebelumnnya majelis hakim memvonis bebas terdakwa Andi Dodi.
Seperti apa proses hasil pembacaan vonis Kelima terdakwa oleh hakim Tipikor, sore ini? apakah bebas atau tidak. Tunggu berita selanjutnya.
Pewarta indigo99.com : Aji