Kepala BPN Majene Resmi Jadi Tahanan Jaksa

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPN Majene terseret dalam kasus HL Tadui, bersama dua rekannya.

Kepala BPN Majene terseret dalam kasus HL Tadui, bersama dua rekannya.

SULBAR,indigo99.com | Pasca penahanan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju bersama Dua rekannya yang tak lain mantan Kepala Pertanahan Kabupaten Mamuju. Pada kasus korupsi perluasan kawasan hutan lindung di Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju yang merugikan kerugian negara 2,8 Miliar.

Senin sore 1 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, penyidik Tindak pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar, kembali menahan Tiga orang tersangka baru dengan kasus Korupsi perluasan kawasan hutan lindung tadui. Satu diantaranya Kepala BPN Majene adalah insial MN, serta pegawai BPN Sulbar insial MI, dan pensiunan pertanahan insial MU.

Dalam juma pers, Asisten pidana khusus ( Aspidusus ) Kejati Sulbar, Fri Mupahir, SH,MH kepada sejumlah media mengatakan, Ketiganya tersangka ini adalah anggota panitia A di BPN Mamuju tahun 2017. Ketiganya diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya ( Tupoksi ) sehingga bertanggung jawab pengurusan sertifikat atas lahan yang dipermasalahkan. Padahal diketahui tugas panitia A ini adalah melakukan peninjauan ke lapangan terhadap lokasi dimohonkan hak, apakah lokasi yang dimohonkan itu ada sengketa atau tidak ada kawasan hutan atau tidak. Seharusnya panitia A melakukan verifikasi lahan sebelum menerbitkan sertifikat atas tanah namun tidak dikerjakan.

“ Ketiganya adalah panitia A di BPN Mamuju tahun 2017. dan ketiganya tidak melaksanakan tupoksinya, sehingga harus bertanggung jawab penerbitan sertifikat atas lahan yang dipermasalahkan, “sebut Feri.

Feri juga mengaku, terhadap penanganan kasus ini pihaknya akan melihat faktanya, apakah akan ada tersangka baru atau tidak.

“ Kita lihat faktanya kita belum bisa berandai – andai, nanti dilihat perkembangan penyidikannya apakah memang ada tersangka lain atau tidak.” ujarnya.

Penasehat hukum Ketiga terdakwa memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di gedung Kejati Sulbar.

Disinggung, apakah dalam kasus ini ada dugaan dan mafia tanah atau tidak.

“ Sejauh ini penyidik belum menduga ke arah sana, karena kita hanya melakukan tindak pidana korupsinya pengalihan kawasan hutan lindung, “ jelasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sulbar Ajak Generasi Muda Untuk Bersaing

Sementara Wahab dan kawan – kawan selaku penasehat hukum Ketiga tersangka, saat mendampingi kliennya, Wahab CS mengaku, penahanan kliennya tentu masih akan melakukan upaya hukum, salah satu diantaranya permohonan penagguhan penahanan dan prapradilan.

“ Tentu kami akan ambil upaya hukum, yang pastinya penahanan klien kami ada ketidakpastian kenapa saya katakan karena jelas klien kami hanya sebatas administrasi yang dilakukan. Karena diterbitkan sertifikat berdasarkan sporadik bahwa itu adalah empang. Ketika diketahui bahwa ini ada hutan lindung makanya kita berbeda pandangan teman penyidik. kami rembuk dulu, apakah akan lakukan permohonan penangguhan dan prapradilan, “

Seperti diketahui, sore ini Tiga tersangka baru pada kasus Korupsi pengalihan kawasan hutan lindung Tadui, yang sudah mengenakan rompi sakti tahanan Kejati Sulbar. Ketiganya langsung digiring ke Rutan Mamuju ditahan selama 20 hari kedepan.

Pewarta indigo99.com : Aji

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Berita ini 2,552 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB