SULBAR,indigo99.com | Pasca penahanan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju bersama Dua rekannya yang tak lain mantan Kepala Pertanahan Kabupaten Mamuju. Pada kasus korupsi perluasan kawasan hutan lindung di Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju yang merugikan kerugian negara 2,8 Miliar.
Senin sore 1 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, penyidik Tindak pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar, kembali menahan Tiga orang tersangka baru dengan kasus Korupsi perluasan kawasan hutan lindung tadui. Satu diantaranya Kepala BPN Majene adalah insial MN, serta pegawai BPN Sulbar insial MI, dan pensiunan pertanahan insial MU.
Dalam juma pers, Asisten pidana khusus ( Aspidusus ) Kejati Sulbar, Fri Mupahir, SH,MH kepada sejumlah media mengatakan, Ketiganya tersangka ini adalah anggota panitia A di BPN Mamuju tahun 2017. Ketiganya diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya ( Tupoksi ) sehingga bertanggung jawab pengurusan sertifikat atas lahan yang dipermasalahkan. Padahal diketahui tugas panitia A ini adalah melakukan peninjauan ke lapangan terhadap lokasi dimohonkan hak, apakah lokasi yang dimohonkan itu ada sengketa atau tidak ada kawasan hutan atau tidak. Seharusnya panitia A melakukan verifikasi lahan sebelum menerbitkan sertifikat atas tanah namun tidak dikerjakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Ketiganya adalah panitia A di BPN Mamuju tahun 2017. dan ketiganya tidak melaksanakan tupoksinya, sehingga harus bertanggung jawab penerbitan sertifikat atas lahan yang dipermasalahkan, “sebut Feri.
Feri juga mengaku, terhadap penanganan kasus ini pihaknya akan melihat faktanya, apakah akan ada tersangka baru atau tidak.
“ Kita lihat faktanya kita belum bisa berandai – andai, nanti dilihat perkembangan penyidikannya apakah memang ada tersangka lain atau tidak.” ujarnya.

Disinggung, apakah dalam kasus ini ada dugaan dan mafia tanah atau tidak.
“ Sejauh ini penyidik belum menduga ke arah sana, karena kita hanya melakukan tindak pidana korupsinya pengalihan kawasan hutan lindung, “ jelasnya.
Sementara Wahab dan kawan – kawan selaku penasehat hukum Ketiga tersangka, saat mendampingi kliennya, Wahab CS mengaku, penahanan kliennya tentu masih akan melakukan upaya hukum, salah satu diantaranya permohonan penagguhan penahanan dan prapradilan.
“ Tentu kami akan ambil upaya hukum, yang pastinya penahanan klien kami ada ketidakpastian kenapa saya katakan karena jelas klien kami hanya sebatas administrasi yang dilakukan. Karena diterbitkan sertifikat berdasarkan sporadik bahwa itu adalah empang. Ketika diketahui bahwa ini ada hutan lindung makanya kita berbeda pandangan teman penyidik. kami rembuk dulu, apakah akan lakukan permohonan penangguhan dan prapradilan, “
Seperti diketahui, sore ini Tiga tersangka baru pada kasus Korupsi pengalihan kawasan hutan lindung Tadui, yang sudah mengenakan rompi sakti tahanan Kejati Sulbar. Ketiganya langsung digiring ke Rutan Mamuju ditahan selama 20 hari kedepan.
Pewarta indigo99.com : Aji