Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria Beristri Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi rudapaksa anak dibawah umur.

Foto ilustrasi rudapaksa anak dibawah umur.

MAMUJU, indigo99.com | Bawa kabur anak dibawah umur hingga hamil 4 bulan. Seorang pria beristri inisial TT, ditangkap unit Resmob Poresta Mamuju disalah satu kost di Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Rabu 24 Mei 2023.

Kapolresta Mamuju melalui Kasat Reskrim AKP Jamaluddin, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah ada laporan keluarga korban dengan nomor laporan LP/B/129/V/2023/SPKT Resta Mamuju Polda Sulbar, tentang adanya dugaan penculikan anak dibawah umur sejak tanggal 7 Mei 2023.

Jamaluddin mengatakan, korban sebut saja Melati alamat kota Mamuju, berumur 17 tahun dan masih berstatus pelajar. Korban Melati meninggalkan rumah sejak tanggal 7 Mei 2023 hingga tidak pernah kembali dan tidak diketahui keberadaannya. Hal ini, membuat keluarga korban panik hingga melaporkan ke Polresta Mamuju.

“ Berawal dari adanya laporan keluarga korban ke polisi tentang adanya anak gadisnya yang belum dewasa hilang yang diduga dibawa lari oleh seseorang. Atas laporan itu, unit Resmob Polresta Mamuju langsung melakukan lidik, “ kata Jamaluddin

Dari hasil informasi yang di terima Kepolisian, rupanya korban Melati berada di kota Makassar bersama dengan teman laki – lakinya. Dan selama di Makassar, keduanya ngontrak disalahsatu rumah di Kecamatan Tamalate kota Makssar.

“ Unit Resmob Polresta Mamuju di beckup Unit Jatanras Polrestabes Makassar, mendatangi kos – kosan. Dan benar, menemukan pria bersama Melati dan langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan proses hukum lebih lanju, “ sebutnya.

Baca Juga :  DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 

Berdasarkan hasil introgasi Polisi terhadap pria yang sudah memiliki dua anak itu. Terduga pelaku mengakui perbuatanya dengan membujuk korba Melati ke Makassar dengan mentrasferkan sejumlah uang.

“ Hasil introgasi ulang terhadap terduga pelaku, mengakui perbuatannya telah melakukan Pebuatan dengan membawa perempuan yang belum dewasa serta menyebunyikannya disebuah rumah kontrakan, “ pungkas  Jamaluddin.

Pewarta indigo99.com : Aji

 

 

Berita Terkait

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI
Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 
Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK
DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 
Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z
Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun
Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 
Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta
Berita ini 548 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:52 WIB

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:39 WIB

Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:44 WIB

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:59 WIB

DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:36 WIB

Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:02 WIB

Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:30 WIB

Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta

Senin, 25 Maret 2024 - 19:34 WIB

Jaga Ketersediaan Ikan,Fasilitas Pelabuhan Perikanan Majene Resmi Difungsikan

Berita Terbaru

Mentan RI didampingi Sekprov Sulbar dan bupati Mamuju dalam kunjungannya di Sulbar.(F/Humas)

Advertorial

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:52 WIB

Headline

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!