“Bau Bangkai di Sekitar Kantor Gubernur Sulbar”

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhaimin Faizal.

Muhaimin Faizal.

Oleh : Muhaimin Faisal

TENTU kita masih mengalami delayed trauma pasca peristiwa gempa bumi dengan magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat (Sulbar) mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia dan ratusan orang luka-luka, dengan catatan peristiwa yang berulang di bumi Sulbar. Menghadapi potensi bahaya gempa di Sulbar, kekuatan bangunan menjadi sangat penting untuk diseriusin sehingga menciptakan rasa aman bagi para penghuninya.

Pasca gempa Sulbar, barisan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) berbaris rapi melaksanakan proyek pembangunan, mulai dari Kantor Gubernur Sulbar hingga 35 sekolah dari SD hingga SMA/SMK yang telah diinvestigasi. Tanpa sedikitpun rasa tanggung jawab, atau tanpa empati melaksanakan pembangunan dengan material yang diakali demi meraup keuntungan yang lebih besar yang tentu saja juga berpotensi terjadinya manipulasi pajak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu yang paling menonjol adalah PT. Brantas Abipraya kontraktor pelaksana pembangunan Kantor Gubernur Sulawesi Barat dengan anggaran sebesar Rp. 98.495.495.495. Menggunakan material batu split legal dari Kabupaten Pinrang hanya secukupnya untuk dijadikan pembenaran atau semacam tempat berlindung, padahal mereka lebih banyak mengambil material ilegal (tidak berizin) di Kabupaten Mamuju, dari tiga lokasi pabrik di tempat yang berbeda.

Mirisnya, “permainan kotor” ini terjadi di areal Kantor Gubernur Sulbar, kantor Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik bekerja untuk memoles citranya di media. Di samping Gedung DPRD Sulbar, tempat berkumpul para politisi yang katanya “PEDULI”. Wajar saja jika publik sedang risau pada orang-orang yang tidak risau pada masa depan dirinya dan staf-stafnya serta anak-anaknya sendiri yang akan belajar dalam gedung-gedung sekolah yang sedang dibangun barisan BUMN.

Untuk seorang Akmal Malik, hanya ada dua kemungkinan yakni “bodoh” atau “pura-pura bodoh”. Tapi rasanya tidak mungkin Dirjen Otonomi Daerah di Kemendagri akan dijabat oleh orang “bodoh”, jadi “pura-pura bodoh” lebih besar kemungkinannya. Apalagi seorang tenaga ahlinya Dr. Emeralda Ayu Kusuma adalah istri Haryadi, Komisaris Utama, merangkap Komisaris Independen PT. Brantas Abipraya. Kalau hipotesis ini memungkinkan untuk diterima, berarti ada “bau bangkai di sekitar Kantor Gubernur Sulbar”, termasuk potensi bau bangkai yang sesungguhnya entah berapa tahun yang akan datang jika material bangunan yang digunakan menyalahi bestek alias asal-asalan, atau lain material yang diuji di laboratorium lain yang digunakan saat pelaksanaan.

Baca Juga :  Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 

Modus yang sama sedang berlangsung pada pembangunan Bendungan Budong-Budong yang juga dilaksanakan PT.Brantas Abipraya. Badan Usaha Milik Negara yang diduga menghisap darah Negara sekaligus menggunting selang transfusi darah Negara melalui manipulasi pajak.

Saudara Akmal Malik Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, sangat berpotensi untuk abuse of power, juga berpotensi melanggar peraturan sebagaimana diatur didalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:“Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan”. Bukan hanya dengan “kacamata kuda” memerintahkan kepada jajarannya untuk mempermudah semudah-mudahnya izin pertambangan batuan. Kemudian berkilah bahwa rumitnya perizinan berdampak pada ekonomi selalu rendah dan kemiskinan meningkat. Sebuah statement yang terkesan peduli, padahal jika dipertemukan dengan momentum PT. Brantas Abipraya sekarang sedang merajalela mengakumulasi kapital di Sulbar, argumen ini jika digeledah maka sekali lagi ada potensi ”bau bangkai di sekitar Kantor Gubernur Sulbar.

Padahal statement tersebut disampaikan dalam acara bertema “Sosialisasi Pengendalian Pengawasan Izin Usaha Pertambangan” kepada para pelaku usaha pertambangan khususnya golongan batuan se Sulbar di Graha Sandeq PKK, senin 14 November 2022.

Lebih jauh dari itu, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tersangka Suap Jalaluddin Duka, Wahab : Bisa Saja Layangkan Eksepsi

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar. Dan seseorang sedang berdiri begitu dekat di samping Akmal Malik yakni Dr. Emeralda Ayu Kusuma sebagai tenaga ahli Gubernur Sulawesi berpotensi menjadi “pembuka jalan”

Demikian pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Barat yang memiliki kedudukan sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi Sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 315 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD; dengan tugas dan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representatif masyarakat di provinsi. Konkritnya fungsi dan kewenangan membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur dan meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi. Dengan tugas, fungsi dan kewenangan demikian itu berarti secara kelembagaan seharusnya ikut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Karena itu ada ruang bagi warga Negara untuk melakukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit), dan kita akan melakukan itu dalam rangka “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Pewarta indigo99.com : Aji

 

 

Berita Terkait

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI
Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 
Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK
Penuhi Kebutuhan BBM, Pemprov Sulbar MoU dengan Pertamina
DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 
Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z
Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun
Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 
Berita ini 1,683 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:52 WIB

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:39 WIB

Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:44 WIB

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:48 WIB

Penuhi Kebutuhan BBM, Pemprov Sulbar MoU dengan Pertamina

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:59 WIB

DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:10 WIB

Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:02 WIB

Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:30 WIB

Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta

Berita Terbaru

Mentan RI didampingi Sekprov Sulbar dan bupati Mamuju dalam kunjungannya di Sulbar.(F/Humas)

Advertorial

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:52 WIB

Headline

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:44 WIB

Pj Gubernur Sulbar teken MoU dengan Pihak Pertamina.(F/Humas)

Advertorial

Penuhi Kebutuhan BBM, Pemprov Sulbar MoU dengan Pertamina

Kamis, 28 Mar 2024 - 13:48 WIB

error: Content is protected !!