MAMUJU, indigo99.com | Aroma korupsi menyengat dalam penyampaian hasil rekomendasi BPK Perwakilan Sulbar, pada penyerahan LHP tahun 2022.
Betapa tidak, sejumlah temuan yang nilainya Miliaran rupiah, pada penyerapan anggaran Pemprov Sulbar tahun 2022, menjadi catatan untuk diberikan waktu pengembalian 60 hari kedepan.
Di hadapan anggota DPRD Prov Sulbar dalam sidang Paripurna, salah satu yang menjadi rekomendasi BPK Sulbar yang harus ditindak lanjuti seperti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemukannya kekurangan volume atas 4 paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( PUPR ) dan 17 paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Senilai 493 juta.
Selain itu, ditemukannya penerimaan bantuan sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, belum dilaporkan dan disajikan senilai 6,44 Miliar.
Yang paling memprihatinkan adalah adanya temuan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari PT. PPN Tahun Anggaran 2022 kurang diperhitungkan senilai 4,99 Miliar.
Selain itu, ditemukannya adanya kesalahan penganggaran belanja Modal pada Tiga SKPD senilai 14,11 Miliar.
Kepala BPK RI melalui auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi, dalam rapat paripurna istimewa penyerahan laporan keuangan daerah di Ruang Rapat DPRD Sulbar. Selasa 22 Mei 2023.
Meski Pemprov Sulbar kembali mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Kata Laode, berharap DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
“Kami juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” pintanya.
Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern atau SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Pemprov Sulbar Tahun 2022.
Selain ditemukannya Miliaran rupiah, BPK juga menemukan belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tidak Sesuai Ketentuan.
Juga ditemukannya, adanya pencatatan, penilaian, pengamanan, dan penatausahaan aset tetap belum tertib.
Serta adanya temuan pengelolaan jaminan izin usaha pertambangan belum dilaksanakan dengan tertib.
Pewarta indigo99.com : Aji