Menu

Mode Gelap
Jaga Kamtibmas Pam Swakarsa di Sulbar Resmi Dibentuk Massa FPPI Sebut Banyak Tambang Illegal di Sulbar Diduga Tidak Kantongi Izin Bandar Sabu di Mateng Berhasil Diciduk Polisi Narkoba Putusan MA Ditangan, Safruddin Minta Aset Miliknya Dikembalikan Seorang ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Mamuju Ditangkap Polisi

Advertorial · 22 Mei 2023 06:20 WIB ·

Aroma Korupsi Menyengat di Pemprov Sulbar, Miliaran Rupiah Jadi Temuan BPK


 Foto kantor BPK Perwakilan Sulbar. Perbesar

Foto kantor BPK Perwakilan Sulbar.

MAMUJU, indigo99.com | Aroma korupsi menyengat dalam penyampaian hasil rekomendasi BPK Perwakilan Sulbar, pada penyerahan LHP tahun 2022.

Betapa tidak, sejumlah temuan yang nilainya Miliaran rupiah, pada penyerapan anggaran Pemprov Sulbar tahun 2022, menjadi catatan untuk diberikan waktu pengembalian 60 hari kedepan.

Di hadapan anggota DPRD Prov Sulbar dalam sidang Paripurna, salah satu yang menjadi rekomendasi BPK Sulbar yang harus ditindak lanjuti seperti.

Ditemukannya kekurangan volume atas 4 paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( PUPR ) dan 17 paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Senilai 493 juta.

Selain itu, ditemukannya penerimaan bantuan sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, belum dilaporkan dan disajikan senilai 6,44 Miliar.

Yang paling memprihatinkan adalah adanya temuan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari PT. PPN Tahun Anggaran 2022 kurang diperhitungkan senilai 4,99 Miliar.

Selain itu, ditemukannya adanya kesalahan penganggaran belanja Modal pada Tiga SKPD senilai 14,11 Miliar.

Kepala BPK RI melalui auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi, dalam rapat paripurna istimewa penyerahan laporan keuangan daerah di Ruang Rapat DPRD Sulbar. Selasa 22 Mei 2023.

Meski Pemprov Sulbar kembali mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Kata Laode, berharap DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.

“Kami juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” pintanya.

Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern atau SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Pemprov Sulbar Tahun 2022.

Selain ditemukannya Miliaran rupiah, BPK juga menemukan belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tidak Sesuai Ketentuan.

Juga ditemukannya, adanya pencatatan, penilaian, pengamanan, dan penatausahaan aset tetap belum tertib.

Serta adanya temuan pengelolaan jaminan izin usaha pertambangan belum dilaksanakan dengan tertib.

Pewarta indigo99.com : Aji

 

Artikel ini telah dibaca 3,161 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jaga Kamtibmas Pam Swakarsa di Sulbar Resmi Dibentuk

29 Mei 2023 - 21:51 WIB

Massa FPPI Sebut Banyak Tambang Illegal di Sulbar Diduga Tidak Kantongi Izin

29 Mei 2023 - 14:58 WIB

Kadivpas Minta Seluruh Kantor Wilayah dan UPT Komitmen Laksanakan ZI

29 Mei 2023 - 14:28 WIB

Bandar Sabu di Mateng Berhasil Diciduk Polisi Narkoba

29 Mei 2023 - 08:53 WIB

Putusan MA Ditangan, Safruddin Minta Aset Miliknya Dikembalikan

29 Mei 2023 - 07:39 WIB

Seorang ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Mamuju Ditangkap Polisi

29 Mei 2023 - 03:41 WIB

Trending di Mamuju
%d blogger menyukai ini: