MAMASA, indigo99.com | Sejumlah aktivitas pertambangan batuan atau galian C di Kabupaten Mamasa, diduga sebagaian tidak mengantongi dokumen izin usaha pertambangan ( IUP ) alias ilegal.
Hal ini, menjadi sorotan tajam oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Mamasa.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPC LSM Gerak Mamasa, Andi Waris Tala, menduga banyaknya aktivitas galian C yang dilakukan oleh pengusaha lokal diduga tidak mengantongi IUP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini kata dia, jika usaha pertambangan tidak mengantongi perizinan atau IUP yang dikeluarkan oleh Kementerian Minerba RI, sudah dipastikan usaha tersebut adaah ilegal dan bisa tindak oleh penegak hukum karena sudah tentu merugikan negara dan daerah serta merusak lingkungan.
“Saya menduga sebagian usaha pertambangan galian C di Mamasa tidak ada yang kantongi IUP. Dan secara tidak langsung mereka merugikan negara dengan minimnya sumber pendapatan negara dari sektor pajak perizinan dan pajak retribusi galian C yang di maksud, ” Katanya, Minggu 20 Maret 2022.
Menurut Waris, hampir seluruh jalan Poros Polman – Mamasa, ada tambang galian C, olehnya itu, kata dia, berharap agar instansi terkait aktif melakukan evaluasi serta kontrol terhadap pengusaha galian C yang ada di wilayah Kabupaten Mamasa.
“Diharapkan agar instansi terkait aktif melakukan evaluasi serta kontrol terhadap pengusaha galian C yang tidak mengantongi IUP, “ katanya.
Jika pengelolaan kekayaan negara termasuk mineral dan batubara ( Minerba ) serta tambang bebatuan dan pasir, kata Waris, terkoordinir dengan baik, pasti pengusaha dan negara atau daerah saling menguntungkan.
Lanjut kata dia, dengan adanya IUP, dipastikan kualitas material galian C tidak diragukan lagi serta mutu pekerjaan juga tidak diragukan lagi.
” Sebagai sosial kontrol di Mamasa, akan membangun komunikasi dengan pihak terkait agar penambang liar segera ditertibkan,” Tandasnya.**
Pewarta indigo99.com : Jupran