Mamasa,indigo99.com | Tidak jelas alasan hingga menjadi polemik terhadap adanya pemberhentian Delapan orang aparat Desa Sendana Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), yang dilakukan oleh orang nomor Satu di Desa Sendana itu.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa ( Apdesi) Kabupaten Mamasa, Abdul Rahman Tona, angkat bicara.
Selaku Ketua Apdesi Kabupaten Mamasa, Rahman mengatakan pemberhentian aparat desa harus sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permendagri 83 yang mengatur didalamnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan pemberhentian aparat desa, kalau memang ada pelanggaran dan sesuai dengan acuan UU, tentunya harus diganti ” Kata Rahman kepada indigo99.com, Senin 18 April 2022.
Ia menjelaskan ada beberapa faktor bisa diberhentikan aparat desa tersebut diantaranya, tidak mampu melaksanakan tugas, seperti apa yang diemban.
“Saya mengambil contoh, aparat desa yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan. Kalau tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab itu harus diganti, ” katanya
Aparat desa dalam pemerintahan desa itu harus punya kemampuan dalam membantu Kades menjalankan roda pemerintahan di desa itu sendiri.
” Karena yang dibutuhkan dalam pemerintahan adalah kemampuan dan sinergitas dalam pemerintahan desa, “Jelas Kepala Desa Ralleanak, tersebut.
Ditanya soal adanya Kades, yang akan memberhentikan aparatnya tidak sesuai dengan aturan. Ia mengungkapkan bahwa jika ada hal seperti itu tentunya harus dikaji ulang.
” Jika ada kepala desa yang begitu, kita akan kaji ulang. Apa syarat diberhentikan atau tidak,” katanya
” Karena kita juga tidak bisa memberhentikan aparat desa tanpa syarat,” Ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa M.Nasir, Kepala Desa Sendana, Kecamatan Mambi, melakukan pemberhentian aparatnya.
Dengan diberhentikannya oleh Kadesnya, para aparat desa berjumlah Delapan orang itu diketahui ada Lima orang melayangkan sanggahan kepada Dinas Pemerintahan Desa ( PMD) Kabupaten Mamasa.
“ Kelima orang itu, mereka menilai pemberhentiannya tidak bersyarat, sehingga melayangkan sanggahan ke kantor PMD, “ ungkapanya
Sementara Kepala Desa Sendana M Nasir, kaitan panggilannya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa, hanya pengambilan dokumen dan keterangan.
“PMD hanya mengambil keterangan dan Dokumen pendukung,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin 18 April 2022 malam.
Kaitan dengan SK pemberhentian nya dianggap tidak jelas, ia pun berdalih ke aturan.
“Yang bilang tidak jelas siapa, ada yang menganggap tidak jelas berarti aturan yang tidak jelas,” terangnya.
Ditanya berkaitan dengan pemberhentian nya, apa yang dia langgar mungkin, ataukah usianya suda tidak memenuhi dasar sebagai perangkat desa atau apa ?, Sang Kades hanya menjawab dengan alasan ada regulasinya.
“Semua jelas di aturan, tidak keluar ji dari situ, baca dan fahami Permendagri No.83 tahun 2015 dan Perubahannya yakni Permendagri No 67 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, serta UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, supaya bapak tidak bertanya terus masalah ini,” tutupnya.**/
Pewarta indigo99.com : Jupran Tampan