5 Perusahaan Tambang Batuan di Mateng Belum Layak Beroperasi

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis ESDM Sulbar : Amir A. Adado

Kadis ESDM Sulbar : Amir A. Adado

MAMUJU,indigo99.com | Sedikitnya ada Lima perusahaan tambang batuan yang diduga beroperasi di bantaran sungai Budong – Budong Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), dianggap belum layak beraktivitas sebagai penambang batuan karena belum memiliki dokumen lengkap.

Hal itu disebutkan oleh Amir A. Adado sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar kepada indigo99.com. Lima perusahaan tambang batuan yang belum lengkap itu adalah :

I. PT. Reso Cipta Banua I, izin terbit dengan nomor 81200142823910006 pada tanggal 5 Oktober 2022 melalui OSS.
– Telah memiliki persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup (PKPLH) nomor 001/76/PKPLH/PTSP.A/III/2023 tanggal 20 Maret 2023.
– Pihak Perusahaan belum mengajukan Dokumen Rencana Penambangan ke
Dinas ESDM Prov.Sulawesi Barat untuk dibahas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

II. PT. Reso Cipta Banua II, izin terbit dengan nomor 81200142823910009 pada tanggal 1 Februari 2023 melalui OSS.
– Pihak Perusahaan Belum mengajukan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (PKPLH)
– Pihak Perusahaan belum mengajukan Dokumen Rencana Penambangan ke Dinas ESDM Prov.Sulawesi Barat untuk dibahas.

III. CV. Amirul Rizky Fayra, izin terbit dengan nomor 1609220277939000737,
– Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (PKPLH) sementara dalam proses di Dinas Lingkungan
Hidup.
– Pihak Perusahaan belum mengajukan Dokumen Rencana Penambangan ke
Dinas ESDM Prov.Sulawesi Barat untuk dibahas

IV. CV.Mamuju Tengah Perkasa,izinterbitdengannomor91201172230050006,
– Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PKPLH) sementara dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup,
– Pihak Perusahaan belum mengajukan Dokumen Rencana Penambangan ke Dinas ESDM Prov.Sulawesi Barat untuk dibahas.

Baca Juga :  Mantan Kepala BPN Mamuju, Berhasil Dijebloskan di Lapas Makassar

V. CV.Pasir Putra Utama, izinterbitdenganNomor2009220108844003,
– Pihak Perusahaan Telah Memegang Persetujuan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PKPLH) Nomor : 004/76/PKPLH/PTSP.A/IV/2023,
– Pihak Perusahaan belum mengajukan Dokumen Rencana Penambangan ke
Dinas ESDM Prov.Sulawesi Barat untuk dibahas.

“ Dari 5 perusahaan diatas sesuai aturan di PP 96 Tahun 2021 Pasal 132 Ayat 1 & 2 bahwa perusahaan yang belum memegang persetujuan dokumen rencana penambangan tidak dapat melakukan aktivitas penambangan.” tegas Amir

Amir mengatakan pemilik perusahaan tambang batuan yang beraktivitas itu sudah beberapa kali diberikan surat teguran termasuk teguran melalui surat, namun tak satupun perusahaan yang mau melengkapinya. Hanya saja kata dia, perusahaan tersebut memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

“ Dalam catatan kami ada Lima perusahaan yang belum mengantongi izin resmi. Hanya saja yang mereka miliki adalah SIPB. Meskipun miliki SIPB belum tentu bisa langsung menambang karena masih banyak yang harus dilengkapi. Sehingga kami anggap belum layak melakukan aktivitas sebagai penambang batuan, “ ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan aturan PP nomor 96 tahun 2021 pasal 132 ayat 1 dan ayat 2, bahwa perusahaan yang belum memegang dokumen perencanaan penambang tidak dapat melakukan aktivitas pertambangan.

“Kami belum menyatakan resmi bahwa mereka itu sebagai penambang, karena sampai saat ini belum ada keluar surat dokumen persetujuan kami,” sebutnya

Baca Juga :  Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 

Masih dia, terkait pengajuan kelengkapan dokumen tambang. Jika pemohon tidak berupaya ajukan permohonan berdasarkan persyaratan yang ditentukan, dipastikan tidak akan bisa melakukan usahanya sebagai penambang jika dokumen resmi tidak lengkap.
“ Sepanjang mereka tidak melakukan pengajuan dokumen ke kami,kami nyatakan pasti tidak bisa beraktivitas karena ada regulasi yang mengikat atau melarang, “ tegas Amir

Kata dia, jika ada perusahaan penambang yang melakukan aktivitas tanpa mengantongi dokumen resmi, itu sudah jelas pelanggaran hukum dan penegak hukum bisa menindak.

“ Ya kalau ada perusahaan beraktivitas tanpa izin, ya sudah pasti itu pelanggaran, penegak hukum sudah bisa menindaknya. Karena yang berhak menindak adalah penegak hukum, “ tegasnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya Puluhan petani asal Desa Salulekbo, menutup paksa salah satu lokasi tambang batuan yang beroperasi di bantaran sungai Budong – Budong. Sabtu,(10/6/2023)

Berdasarkan video yang diterima Redaksi indigo99.com terlihat puluhan warga menerobos area tambang batuan di Sungai Budong-budong dan menghentikan sebuah alat berat yang sedang melakukan pengerukan material sungai.

Selain itu, warga juga pasang palang kayu pada pintu masuk area penambang bantuan dan membawa satu pamflet bertuliskan “tambang ini ilegal !!!

Penutupan paksa dilakukan oleh warga setempat diduga akibat kekesalan terhadap aparat karena dengan pemerintah yang sampai ini belum melakukan penertiban terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas tambang yang tidak kantongi dokumen resmi. |@ji

Berita Terkait

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  
Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 
Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan
Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru
Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 
Kasus Gadai Sawah Milik Orang di Polman, Terlapornya Bertambah
Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 
Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 
Berita ini 761 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WIB

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  

Selasa, 28 November 2023 - 22:38 WIB

Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 

Selasa, 28 November 2023 - 17:44 WIB

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 November 2023 - 12:10 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru

Sabtu, 25 November 2023 - 14:57 WIB

Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 16:36 WIB

Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 15:24 WIB

Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 

Kamis, 23 November 2023 - 14:06 WIB

Terpidana Korupsi Andi Dody Hermawan Dikabarkan Menyerahkan Diri Hari Selasa Depan

Berita Terbaru


Sementara itu, Rendi staf pendataan dan verifikator tanah BPN Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 Nov 2023 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!