MAMUJU,indigo99.com | Sedikitnya ada Lima perusahaan tambang batuan yang diduga beroperasi di bantaran sungai Budong – Budong Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), dianggap belum layak beraktivitas sebagai penambang batuan karena belum memiliki dokumen lengkap.
Hal itu disebutkan oleh Amir A. Adado sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar kepada indigo99.com. Lima perusahaan tambang batuan yang belum lengkap itu adalah :
I. PT. Reso Cipta Banua I, izin terbit dengan nomor 81200142823910006 pada tanggal 5 Oktober 2022 melalui OSS.
– Telah memiliki persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup (PKPLH) nomor 001/76/PKPLH/PTSP.A/III/2023 tanggal 20 Maret 2023.
– Pihak Perusahaan belum mengajukan Dokumen Rencana Penambangan ke
Dinas ESDM Prov.Sulawesi Barat untuk dibahas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
II. PT. Reso Cipta Banua II, izin terbit dengan nomor 81200142823910009 pada tanggal 1 Februari 2023 melalui OSS.
– Pihak Perusahaan Belum mengajukan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (PKPLH)
– Pihak Perusahaan belum mengajukan Dokumen Rencana Penambangan ke Dinas ESDM Prov.Sulawesi Barat untuk dibahas.
III. CV. Amirul Rizky Fayra, izin terbit dengan nomor 1609220277939000737,
– Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (PKPLH) sementara dalam proses di Dinas Lingkungan
Hidup.
– Pihak Perusahaan belum mengajukan Dokumen Rencana Penambangan ke
Dinas ESDM Prov.Sulawesi Barat untuk dibahas
IV. CV.Mamuju Tengah Perkasa,izinterbitdengannomor91201172230050006,
– Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PKPLH) sementara dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup,
– Pihak Perusahaan belum mengajukan Dokumen Rencana Penambangan ke Dinas ESDM Prov.Sulawesi Barat untuk dibahas.
V. CV.Pasir Putra Utama, izinterbitdenganNomor2009220108844003,
– Pihak Perusahaan Telah Memegang Persetujuan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PKPLH) Nomor : 004/76/PKPLH/PTSP.A/IV/2023,
– Pihak Perusahaan belum mengajukan Dokumen Rencana Penambangan ke
Dinas ESDM Prov.Sulawesi Barat untuk dibahas.
“ Dari 5 perusahaan diatas sesuai aturan di PP 96 Tahun 2021 Pasal 132 Ayat 1 & 2 bahwa perusahaan yang belum memegang persetujuan dokumen rencana penambangan tidak dapat melakukan aktivitas penambangan.” tegas Amir
Amir mengatakan pemilik perusahaan tambang batuan yang beraktivitas itu sudah beberapa kali diberikan surat teguran termasuk teguran melalui surat, namun tak satupun perusahaan yang mau melengkapinya. Hanya saja kata dia, perusahaan tersebut memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
“ Dalam catatan kami ada Lima perusahaan yang belum mengantongi izin resmi. Hanya saja yang mereka miliki adalah SIPB. Meskipun miliki SIPB belum tentu bisa langsung menambang karena masih banyak yang harus dilengkapi. Sehingga kami anggap belum layak melakukan aktivitas sebagai penambang batuan, “ ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, berdasarkan aturan PP nomor 96 tahun 2021 pasal 132 ayat 1 dan ayat 2, bahwa perusahaan yang belum memegang dokumen perencanaan penambang tidak dapat melakukan aktivitas pertambangan.
“Kami belum menyatakan resmi bahwa mereka itu sebagai penambang, karena sampai saat ini belum ada keluar surat dokumen persetujuan kami,” sebutnya
Masih dia, terkait pengajuan kelengkapan dokumen tambang. Jika pemohon tidak berupaya ajukan permohonan berdasarkan persyaratan yang ditentukan, dipastikan tidak akan bisa melakukan usahanya sebagai penambang jika dokumen resmi tidak lengkap.
“ Sepanjang mereka tidak melakukan pengajuan dokumen ke kami,kami nyatakan pasti tidak bisa beraktivitas karena ada regulasi yang mengikat atau melarang, “ tegas Amir
Kata dia, jika ada perusahaan penambang yang melakukan aktivitas tanpa mengantongi dokumen resmi, itu sudah jelas pelanggaran hukum dan penegak hukum bisa menindak.
“ Ya kalau ada perusahaan beraktivitas tanpa izin, ya sudah pasti itu pelanggaran, penegak hukum sudah bisa menindaknya. Karena yang berhak menindak adalah penegak hukum, “ tegasnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya Puluhan petani asal Desa Salulekbo, menutup paksa salah satu lokasi tambang batuan yang beroperasi di bantaran sungai Budong – Budong. Sabtu,(10/6/2023)
Berdasarkan video yang diterima Redaksi indigo99.com terlihat puluhan warga menerobos area tambang batuan di Sungai Budong-budong dan menghentikan sebuah alat berat yang sedang melakukan pengerukan material sungai.
Selain itu, warga juga pasang palang kayu pada pintu masuk area penambang bantuan dan membawa satu pamflet bertuliskan “tambang ini ilegal !!!
Penutupan paksa dilakukan oleh warga setempat diduga akibat kekesalan terhadap aparat karena dengan pemerintah yang sampai ini belum melakukan penertiban terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas tambang yang tidak kantongi dokumen resmi. |@ji