MAMUJU, indigo99.com | 14 terdakwa kasus pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atas nama korban Haji Saenong Mayo, yang terjadi tanggal 14 Januari 2023 di Dusun Padang Kalua Desa Lembahada dengan Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah.
Hari ini, ke 14 terdakwa menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 140/Pid.B/2023/PN Mam, dengan Jaksa penuntut umum (JPU) La Ode Khairul Hakim, SH,MH, di ruangan sidang Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju. Kamis 13 Juli 2023.
Ditemui JPU La Ode, mengaku berkas dakwaan ke 14 tersangka di split menjadi 4 dengan alasan peran masing – masing terdakwa berbeda seperti terdakwa anak yang masih usia dia bawa umur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Berkas dakwaannya di split menjadi empat karena peran masing – masing terdakwa dan salah satunya terdakwa masih dibawah umur, “ singkat La Ode.
Dalam dakwaan para terdakwa terjadinya penganiayaan adalah masih persoalan sengketa lahan. Korban atas nama Saenong Mayo, diketahui membeli lahan sawit seluas 10 hektar. Namun selama dalam penguasaan korban, ada kelompok yang mengklaim lahan tersebut miliknya sejak turun temurun. Hal inilah kata dia, yang menjadi pemicu komplik antara pihak dari korban dengan pihak kelompok tersangka.
Perbuatan yang dilakukan para pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain diganjar ancaman pasal berlapis yakni pasal 340 junto 338 dan 351 junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan secara online dipimpin langsung Ketua majelis hakim Rahid pambingkas dan dua hakim anggota Ignaitius Ariwibowo dengan Achmadi Ali. Sementara kuasa hukum terdakwa juga turut hadir Akriadi Pue Dolla bersama Rizal. Sementara pihak korban didampingi oleh kuasa hukum nya Keisha. Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
14 terdakwa yang duduk di salah satu ruangan Rutan Mamuju mengikuti sidang pidana pembacaan dakwaan adalah :
Abdullah Bin Aco DP
Ahmad Lamo Bin Tama’di
Hadirkan Laia Hadi Bin Jahadding
Ardin alias Ha,’din bun Haruna
Jalaluddin Bin Tama’di.
Dahlan Bin Tahir
Kasmir Bin Uma
Samaan. In Abdul Rauf
Asdar Aksan alias Aksan Bin Aksan
Basir T alias bapak Naja Bin Muhammad Tahir
Hasbi alias Bapak Aldes Bin Sapaya
Hasan alias Hasangala alias bapak Sarina Bin Andi Uto
Sahur Bin Muh Ali. /@ji